RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat daftar G jenis tramadol dalam jumlah besar selama periode awal hingga pertengahan Maret 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik, sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Para pelaku diketahui beroperasi di berbagai wilayah di Kota Depok, antara lain Tajur Halang, Pancoran Mas (Panmas), Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Haruan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya.
โPeredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,โ jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar