RUZKA INDONESIA — Polemik kepemilikan Hotel Sultan Jakarta akhirnya berakhir setelah keluar keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pasca-putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dari PN Jakpus, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensektneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) segera mengajukan eksekusi Hotel Sultan Jakarta.
Keputusan ini merupakan akhir dari perjalanan kepemilikan Hotel Sultan Jakarta yang sarat kontroversi sejak tahun 1970-an.
Begini sejarah awal mula berdirinya, Hotel Sultan Jakarta. Berdasarkan arsip di Media Gatra (2005), cerita bermula ketika Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menerima kabar bahwa Jakarta jadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik pada 1976 yang akan dihadiri sekitar 3.000 orang.
Nah, karena tak memiliki banyak hotel berskala internasional, Ali mengajukan surat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina ihwal pembangunan hotel untuk menjamu para tamu pada 1971.
Hal itu karena, pembagunan untuk komersial dilahan milik negara tidak boleh dibangun pihak swasta.
Selain itu, permintaan kepada Pertamina disebabkan karena BUMN itu sedang berada di masa kejayaan dan banyak uang.
Perlu diketahui, pada tahun 1970-an, Pertamina tertimpa ‘durian runtuh’ karena harga minyak dunia di pasar global sedang meningkat, atau dalam istilah ekonomi disebut oil boom.
Permintaan ini kemudian disetujui oleh Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo (1968-1978).
Singkat cerita, pada 1973 Sutowo membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co.
Dalam kesaksian Ali Sadikin, berdasarkan arsip Detik (30/01/2007), Ali awalnya percaya kalau PT Indobuild Co milik Pertamina.
Namun, saat hotel tersebut berdiri pada 1976, Ali merasa ditipu Ibnu Sutowo karena ternyata PT Indobuild Co bukan milik BUMN tersebut, melainkan milik anaknya, Ponco Sutowo.
“Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu,” kata Ali Sadikin.
Mengutip buku Kiprah Keluarga Ibnu Sutowo oleh Tempo, hotel itu memiliki 1.104 kamar, sembilan ruang banquet dan satu ballroom, fasilitas olahraga dan rekreasi, serta beragam fasilitas hotel lima lainnya.
Hotel tersebut kemudian bekerja sama dengan jaringan hotel internasional, Hilton Hotels Corporation, yang membuat hotel di Senayan itu diberi nama Hotel Hilton.
Dari sinilah awal kontroversi hotel yang kini disebut Hotel Sultan itu. Pemerintah memperbolehkan pihak swasta membangun dan mengelola bangunan di lahan negara. Bahkan, PT Indobuild Co diberi HGB selama 30 tahun.
PT Indobuild Co sendiri adalah milik keluarga Ibnu Sutowo, tepatnya dikelola langsung oleh anaknya, Pontjo Sutowo.
Dengan kata lain, hotel tersebut bukan menjadi milik negara, tetapi malah dikendalikan keluarga Sutowo.
Pada masa Orde Baru tentu tidak ada yang berani menggugat hal ini. Terlebih, Ibnu Sutowo sendiri kala itu sangat dekat dengan Presiden Soehato dan Ibnu Sutowo dikenal sebagai “untouchable man” karena berhasil lolos dari jeratan hukum.
Mengutip Richard Robinson dalam Power and Economy in Suharto’s Indonesia (1990), selama menjadi bos Pertamina dia dikenal sebagai raja minyak dan tangan kanan Presiden Soeharto.
Beberapa proyek besar dimandori Ibnu Sutowo langsung atas perintah Presiden Soeharto. Termasuk juga pendirian hotel untuk konferensi yang berada di kawasan Senayan.
Namun, Ibnu Sutowo juga sarat kontroversi. Selama memimpin Pertamina, keuntungan dari oil boom tidak dimanfaatkan dengan baik. Keuangan dan manajemen Pertamina malah kacau-balau.
Tak ada pembukuan dari pendapatan besar Pertamina selama periode itu. Akibat ulah Sutowo, Pertamina terancam bangkrut. Dan ia pun diberhentikan secara hormat oleh Presiden Soeharto.
Semua ini berubah ketika Presiden Soeharto lengser dan reformasi membuka keran kebebasan. Keberadaan hotel tersebut digugat.
HGB yang habis pada 2006 menandai awal mula pertempuran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) melawan keluarga Ibnu Sutowo. Semua ini dilakukan untuk merebut kembali kepemilikan Hotel Sultan setelah beberapa puluh tahun dikelola swasta yakni PT Indobuild Co.
Pemerintah akan segera mengelola sendiri Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ini dilakukan setelah pemerintah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.
Dengan putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki oleh negara dalam hal ini Kementerian Setneg.
“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora/2006 dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi Kementerian Sektneg akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) ,” ungkap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (03/03/2023) lalu. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar