RUZKA INDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Senin (06/04/2026) mengungkapkan Dua orang pelaku berinisial R (38) dan S (30), merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan petugas.
Menurut AKP Usep Sudirman, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (04/04/2026).
Dijelaskan AKP Usep Sudirman, dari tangan R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI.
Sementara dari tangan S, tambahnya diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bebernya, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
โAtas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,โ ungkap AKP Usep Sudirman.
Polres Garut, tambahnya, menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar