Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras tanpa Izin Edar

Barang bukti obat-obatan keras tanpa izin edar berhasil disita petugas dari tersangka pengedar MY (29) dan MR (27). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Ahad, (18/01/2026) lalu, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, terang Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, ungkapnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer.

โ€œSelain itu diamankan juga dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua buah kotak plastik dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp,โ€ tambahnya.

Ngabuburit Produktif, Pelaku Ekraf Majalengka Belajar Bisnis Wisata di #KelasSenja MCC

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, bebernya, pelaku mengakui obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

โ€œHasil interogasi menunjukkan, kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,โ€ ungkap AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/01/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

Polsek Banjarwangi Polres Garut Santuni Anak Yatim dan Lansia

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

โ€œPolres Garut menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom