Nasional
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Obat Keras tanpa Izin Edar

Barang bukti obat-obatan keras tanpa izin edar berhasil disita petugas dari tersangka pengedar MY (29) dan MR (27). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Ahad, (18/01/2026) lalu, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, terang Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, ungkapnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer.

“Selain itu diamankan juga dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua buah kotak plastik dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp,” tambahnya.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, bebernya, pelaku mengakui obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan, kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Selasa (20/01/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

Dari Sarasehan Seri Asta Cita, Hidup dan Menghidupkan Pancasila

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Garut menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *