Nasional
Beranda » Berita » Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non-Tol Jelang Libur Nataru 2025/2026

Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non-Tol Jelang Libur Nataru 2025/2026

Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan natal tahun 2025 dan tahun baru 2026. (Foto: Dok Satlantas Polres Garut)

RUZKA INDONESIA — Jelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) mensosialisasikan aturan demi kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas.

Aturan tersebut berupa pembatasan operasional angkutan barang, tertuang pada Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Binamarga dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ini, pembatasan ini menyasar jenis kendaraan berat tertentu yang melintasi ruas jalan non-tol. Langkah tersebut diambil, guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Nataru 2025/2026.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

Kemendagri Pertanyakan Dukungan Anggaran Kepala Daerah Terkait Kegiatan PWI, Wartawan Depok: Senyumin Aja

Berikut Jadwal Pembatasan (Pukul 05.00 s/d 22.00 WIB) Pembatasan diberlakukan dalam tiga tahap waktu utama:

Tahap I (Libur Natal): Jumat s/d Sabtu, 19–20 Desember 2025.

Tahap II (Menjelang Tahun Baru): Selasa s/d Minggu, 23–28 Desember 2025.

Tahap III (Arus Balik): Jumat s/d Minggu, 02–04 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, Kamis (18/12/2025) mengatakan, meski ada pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik untuk keperluan bencana alam, sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal tersebut demi kenyamanan bersama. Para pengendara diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“Kami berharap semua pengusaha dan para supir agar dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran selama masa Libur Nataru 2025/2026,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah

Terminal Cipaku Mangkrak, Ketua Komisi III DPRD Majalengka Nilai Proyek Infrastruktur Salah Arah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom