RUZKA INDONESIA โ Di sebuah sudut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, aktivitas di rumah potong hewan berjalan seperti biasa. Namun di balik rutinitas penyembelihan ternak yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu, terdapat komitmen yang terus dijaga: memastikan setiap proses dilakukan secara halal, bersih, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Komitmen tersebut tercermin dalam upaya memperkuat jaminan produk daging halal bagi masyarakat yang terus dilakukan oleh pelaku usaha rumah potong hewan (RPH). Salah satunya dilakukan oleh RPH PD Dua Putra Cibarusah di Kabupaten Bekasi yang kini telah memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan daging yang halal, aman, dan higienis sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sertifikasi tersebut memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan hingga pengelolaan daging di RPH PD Dua Putra Cibarusah telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta standar jaminan produk halal. Dengan demikian, seluruh tahapan operasionalโmulai dari kompetensi juru sembelih halal, tata cara penyembelihan, hingga pengelolaan fasilitas dan proses produksiโtelah memenuhi standar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
RPH PD Dua Putra Cibarusah yang beralamat di KP. Leuwi Malang, Desa/Kelurahan Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan usaha yang dimiliki oleh Ija, dengan pengelolaan operasional dijalankan oleh Awin selaku pengelola sekaligus putra dari pemilik usaha.
Menurut Awin, pencapaian sertifikasi halal ini merupakan bagian dari komitmen usaha untuk memastikan bahwa produk daging yang dihasilkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat.
โKami berkomitmen menghadirkan daging yang halal, aman, dan higienis bagi masyarakat. Sertifikasi halal ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang dihasilkan oleh RPH PD Dua Putra Cibarusah,โ ujar Awin kepada RUZKA INDONESIA usai menerima sertifikasi halal di Bekasi, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, keberadaan sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dihasilkan oleh RPH tersebut.
โDengan adanya sertifikasi halal, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap produk daging dari RPH kami semakin meningkat serta dapat mendukung penyediaan daging halal yang berkualitas,โ tambahnya.
Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
Untuk memperoleh sertifikasi halal, sebuah rumah potong hewan harus menerapkan SJPH secara konsisten. Sistem ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
Di RPH PD Dua Putra Cibarusah, penerapan sistem tersebut diawasi oleh seorang penyelia halal yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan halal.
Pihak RPH menunjuk Lanin Alawin sebagai Penyelia Halal yang telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebagai penyelia halal, Lanin memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dan penanganan daging berjalan sesuai dengan standar halal yang berlaku.
โSebagai penyelia halal, tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyembelihan dan penanganan daging di RPH berjalan sesuai dengan standar SJPH,โ kata Lanin.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan kegiatan operasional di rumah potong hewan.
โKami melakukan pengawasan secara konsisten agar setiap tahapan, mulai dari persiapan penyembelihan, pelaksanaan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA), hingga penanganan daging setelah pemotongan, tetap sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku,โ ujarnya.
Keberadaan penyelia halal menjadi elemen penting dalam sistem sertifikasi halal karena berfungsi memastikan bahwa standar halal tidak hanya dipenuhi saat audit berlangsung, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan dalam operasional sehari-hari.

(Foto: Dok. RPH PD Dua Putra Cibarusah)
Menurut Lanin, penerapan sistem halal di rumah potong hewan harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
โSertifikasi halal bukan hanya soal proses penyembelihan yang sesuai syariat, tetapi juga memastikan seluruh sistem operasional di RPH berjalan sesuai dengan prinsip halal, mulai dari kebersihan fasilitas, penanganan hewan, hingga pengawasan proses produksi,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan halal dilakukan secara berkelanjutan agar standar halal tetap terjaga.
โSebagai penyelia halal, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa standar halal diterapkan secara konsisten setiap hari. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap produk daging halal tetap terjaga,โ kata Lanin.
Peran Juru Sembelih Halal
Selain penyelia halal, faktor penting dalam proses penyembelihan hewan yang sesuai syariat Islam adalah keberadaan JULEHA yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Di RPH PD Dua Putra Cibarusah, proses penyembelihan hewan dilakukan oleh tim JULEHA yang telah tersertifikasi oleh BNSP.
Tim tersebut terdiri dari Purkonilah sebagai JULEHA utama dan Dede Hidayatullah sebagai JULEHA yang bertugas memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam praktiknya, penyembelihan halal memiliki sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, di antaranya penggunaan alat yang tajam berbahan logam, penyebutan nama Allah SWT saat penyembelihan, serta pemotongan pada bagian yang telah ditentukan dalam syariat. Selain aspek syariat, Juru Sembelih Halal juga dituntut memahami prinsip kesejahteraan hewan serta menjaga kebersihan selama proses pemotongan.
Selain aspek syariat, JULEHA juga harus memahami prinsip kesejahteraan hewan serta menjaga kebersihan selama proses pemotongan.
Kompetensi tersebut menjadi bagian penting yang diperiksa dalam proses audit sertifikasi halal.
Audit oleh Tim Majelis Fatwa MUI
Salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi halal adalah audit lapangan yang dilakukan oleh auditor dari lembaga pemeriksa halal dan tim auditor yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Dalam proses sertifikasi halal RPH PD Dua Putra Cibarusah, audit terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dilakukan oleh K.H. Lukmanul Hakim, Ph.D dari Tim Majelis Fatwa MUI DKI Jakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 11 Maret 2026 untuk memastikan bahwa proses penyembelihan telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Menurut Lukmanul, kepatuhan terhadap tata cara penyembelihan merupakan aspek utama dalam penetapan kehalalan produk daging.
โDalam audit yang kami lakukan, kami memastikan bahwa tata cara penyembelihan hewan di RPH PD Dua Putra Cibarusah telah mengikuti ketentuan syariat Islam. Proses penyembelihan harus memenuhi prinsip halal, mulai dari cara penyembelihan, kondisi hewan, hingga pelaksanaan oleh juru sembelih halal yang kompeten,โ ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesesuaian proses penyembelihan dengan syariat Islam menjadi unsur mendasar dalam menentukan status halal suatu produk daging.
Ia menambahkan bahwa penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan โmenjadi
bagian penting dalam sistem jaminan halal yang berprinsip pada azas halal dan thoyyib.”
โKepatuhan terhadap syariat dalam proses penyembelihan merupakan unsur paling fundamental dalam penetapan status halal suatu produk daging,โ kata Lukmanul.
Audit Teknis oleh Auditor Halal
Selain audit yang berkaitan dengan aspek syariat, proses sertifikasi halal juga melibatkan pemeriksaan teknis terkait operasional rumah potong hewan.
Audit lanjutan terhadap RPH PD Dua Putra Cibarusah dilakukan pada 14 Maret 2026 oleh Dr. Sri Usmiati, SPt, MSi, auditor halal yang memiliki kompetensi di bidang peternakan.
Dalam audit tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek operasional rumah potong hewan, termasuk proses pemotongan, penanganan bahan, serta kebersihan fasilitas.
Sri Usmiati menjelaskan bahwa audit halal tidak hanya berfokus pada penyembelihan, tetapi juga mencakup sistem operasional secara keseluruhan.
โAudit halal pada rumah potong hewan tidak hanya melihat proses penyembelihan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh sistem penanganan hewan, kebersihan fasilitas, serta pengelolaan proses produksi telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam sertifikasi halal,โ ujarnya.

(Dok. RPH PD Dua Putra Cibarusah)
Ia menambahkan bahwa penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan menjadi bagian penting dalam sistem jaminan halal yang berprinsip pada azas halal dan thoyyib.
โDari hasil pemeriksaan lapangan, kami melihat bahwa RPH PD Dua Putra Cibarusah telah berupaya menerapkan sistem operasional yang sesuai dengan prinsip halal sekaligus memperhatikan aspek higienitas dan keamanan pangan,โ kata Usmiati.
Memberikan Kepastian bagi Masyarakat
Dengan diperolehnya sertifikasi halal, RPH PD Dua Putra Cibarusah diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penyembelihan hewan di tempat tersebut dilakukan secara halal, higienis, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Keberadaan rumah potong hewan yang telah tersertifikasi halal menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk daging yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pasar.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal, keberadaan rumah potong hewan yang menerapkan standar halal secara konsisten dinilai semakin penting.

Langkah yang dilakukan oleh RPH PD Dua Putra Cibarusah menunjukkan bahwa pelaku usaha di sektor peternakan semakin menyadari pentingnya penerapan sistem halal dalam operasional usaha.
Mendukung Ekosistem Produk Halal Nasional
Penerapan sertifikasi halal pada rumah potong hewan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan standar halal, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan produk pangan yang terjamin kehalalannya.
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, langkah ini juga mendukung penguatan industri halal nasional yang terus berkembang.
Komitmen yang ditunjukkan oleh RPH PD Dua Putra Cibarusah diharapkan dapat menjadi contoh bagi rumah potong hewan lainnya untuk menerapkan standar halal secara konsisten dalam kegiatan operasionalnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh produk daging yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki jaminan halal yang jelas dan terpercaya. (***)
Jurnalis/Editor: Djoni Satria


Komentar