RUZKA INDONESIA — Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kepadatan arus lalu lintas, Polres Garut jajaran Polsek Samarang bergerak cepat melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan, Rabu malam (08/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kampung Cirengit, Perum Permata Hijau, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, yang merupakan perbatasan wilayah hukum Polsek Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam pelaksanaannya, ujar Kapolsek Samarang Polres Garut, AKP Hilman, petugas kepolisian serentak melakukan patroli penyisiran hingga ke titik lokasi yang dilaporkan melalui layanan tersebut.
“Diketahui, ternyata kepadatan arus lalu lintas tersebut terjadi di persimpangan Jalan Raya Tarogong – Samarang dengan jalan Desa Sukagalih yang menuju Perum Permata Hijau,” jelas AKP Hilman
Ia menambahkan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kemacetan disebabkan oleh terhambatnya arus kendaraan dari arah Pemda Garut yang melintas ke kawasan perumahan.
Kondisi tersebut, lanjut Kapolsek Samarang diperparah oleh adanya kegiatan pengecoran bangunan rumah di sekitar gerbang Pesantren Al-Falah Biru yang belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Untuk mengurai kepadatan, sambungnya, anggota Polsek Samarang Polres Garut langsung melakukan pengaturan lalu lintas (gatur) dengan sistem buka – tutup arus kendaraan di lokasi.
“Langkah cepat dilakukan merupakan bentuk respons terhadap aduan masyarakat, sekaligus upaya menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di wilayah perbatasan,” tutur AKP Hilman.
Selanjutnya ia mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan layanan Call Center 110 sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam memberikan respon pelayanan kepada masyarakat. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar