Nasional
Beranda ยป Berita ยป Reskrim Polsek Tajurhalang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Reskrim Polsek Tajurhalang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku tindak pidana rumsong dibekuk Polsek Tajurhalang. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (rumsong) dan Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian itu, korban Ida Rosjidawati kehilangan 1 unit televisi 50 inci merk Panasonic dan 1 unit handphone merk OPPO A76.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang pada Senin, 5 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk penelusuran berdasarkan nomor IMEI handphone yang dicuri.

Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama berinisial AA, di kediamannya yang berlokasi di Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Ramadhan 2026, Depok Larang Kegiatan Sahur on The Road

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada dua orang lainnya, masing-masing berinisial YA dan SS.

Televisi hasil curian dijual seharga Rp300 ribu sedangkan handphone dijual seharga Rp500 ribu. Petugas kemudian mengamankan kedua penadah tersebut beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
โ€ข 1 unit Televisi merk Panasonic 50 inci
โ€ข 1 set Top Box merk Matrix
โ€ข 1 unit Handphone OPPO A76
โ€ข 1 buah linggis kecil warna hijau

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Tajurhalang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar. (***)

Tak Tergiur Uang Rp20 Juta, Warga Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Pilih Tak Menghina Dedi Mulyadi

Jurnalis: Asliatama Ahmad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom