RUZKA INDONESIA — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar acara refleksi akhir tahun 2025 bersama para wartawan di Kantor Imigrasi Kota Depok, Rabu (31/12/2025).
Giat dipimpim langsung Kepala Imigrasi Kota Depok, Irvan Triansyah yang didampingi sejumlah kepala seksi, terutama di seksi pelayanan paspor dan pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan kinerja yang cukup signifikan, terutama realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tercatat hingga 30 Desember 2025, PNBP mencapai Rp 73.462.115.370 atau setara 182,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 40.290.840.000,” ungkapnya.
Capaian tersebut merupakan hasil peningkatan kualitas layanan keimigrasian sekaligus penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kota Depok.
“Capaian PNBP ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap layanan Imigrasi Kota Depok, khususnya dalam pelayanan paspor dan izin tinggal,” jelas Irvan.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Imigrasi Kota Depok mencatat penerbitan 69.962 paspor.
“Dari jumlah tersebut, 63.797 paspor elektronik mendominasi, sementara 6.165 paspor biasa tetap dilayani sesuai kebutuhan pemohon,” terang Irvan.
Imigrasi Kota Depok juga mencatat adanya 757 permohonan paspor yang ditolak atau dibatalkan, sebagai bagian dari upaya selektif dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Pada layanan izin tinggal, tercatat 2.175 izin tinggal aktif, dengan rincian antara lain 27 affidavit, 2 Golden Visa, 4 SKIM, serta 364 exit permit yang diterbitkan selama 2025,” ungkap Irvan.
Di sisi pengawasan, lanjut Irvan, Imigrasi Kota Depok menangani berbagai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing.
“Pelanggaran terbanyak berasal dari kasus overstay sebanyak 247 kasus, disusul pelanggaran oleh warga negara Nigeria sebanyak 214 kasus, Kamerun 9 kasus, India 4 kasus, serta warga negara lainnya sebanyak 16 kasus. Selain itu, ditemukan pula dua kasus pemberian informasi tidak benar terkait visa, yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian,” jelasnya.
Ia menegaskan, tingginya angka penindakan menunjukkan komitmen Imigrasi Depok dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pengawasan agar keberadaan orang asing di Depok sesuai aturan,” tegas Irvan.
Akhir kata, Irvan menegaskan bahwa Imigrasi Kota Depok akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong optimalisasi PNBP secara profesional dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang.
“Kami akan terus bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (***/Aris)


Komentar