
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Ratusan buruh di Kabupaten Majalengka kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Mereka memadati area depan Kantor Bupati Majalengka, Kamis (13/11/2025).
Mereka membawa poster, spanduk seruan perjuangan, hingga bendera berbagai serikat buruh.
Aksi berlangsung sejak pagi. Para buruh menilai pemerintah daerah terlalu pasif dalam merespons kebutuhan pekerja, terutama terkait pembahasan UMK yang hingga pertengahan November belum juga dilakukan.
Baca juga: BPS: Harga Emas Berkilau, Oktober 2025, Inflasi Depok Sentuh 0,47 Persen
Tuntut UMK Majalengka Jadi Rp 3,4 Juta
Koordinator aksi, Sugih Harto, menyebut tuntutan buruh didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) terbaru di Majalengka. Dari hasil kajian serikat pekerja, UMK 2026 diminta naik menjadi Rp 3,4 juta.
“Angka ini bukan mengada-ada. Biaya hidup terus naik, sementara Majalengka masih tertinggal dibanding daerah industri lain di Jawa Barat. Kami menuntut kenaikan yang realistis,” ujar Sugih dalam orasinya.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan seharusnya sudah mulai bekerja karena batas waktu penetapan upah di tingkat provinsi ditetapkan paling lambat 20 November. Namun hingga kini belum ada satupun agenda pembahasan berlangsung.
Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Dalam pernyataannya, Sugih menilai sikap Pemkab Majalengka terlalu bergantung pada arahan pemerintah pusat. “Kalau satu minggu ke depan tidak ada kepastian pembahasan UMK, kami akan turun lagi dengan jumlah massa lebih besar,” tegasnya di tengah kerumunan buruh.
Seruan tersebut disambut riuh dukungan peserta aksi yang menuntut pemerintah daerah bergerak cepat.
Pemkab Majalengka Beri Respons
Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, akhirnya turun tangan memberikan penjelasan. Ia memastikan tuntutan buruh akan segera dibahas bersama Dewan Pengupahan.
“Pekan depan kami jadwalkan pembahasan UMK. Pemerintah daerah tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Dena.
Ia menegaskan Pemkab Majalengka tetap mempertimbangkan aspirasi buruh sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
