Ekonomi
Beranda » Berita » Rapat Pleno Dewan Pengupahan Depok, Bahas Kenaikan UMK dan UMSK Depok 2026

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Depok, Bahas Kenaikan UMK dan UMSK Depok 2026

Foto bersama usai Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Senin (22/12/25). (Foto: Dok Disnaker Kota Depok)

RUZKA INDONESIA — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengadakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Senin (22/12/2025).

Adapun pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pengusulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, pakar atau akademisi, organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Depok.

Hasil rapat pleno menghasilkan sejumlah usulan terkait besaran kenaikan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026.

Usulan disampaikan oleh serikat pekerja atau serikat buruh, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Restribusi IPLT Depok Lampaui Target, Tembus 102,93 Persen

“Berdasarkan hasil rapat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292, serta mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK,” jelas Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).

Menurut Sidik, dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031, serta pada prinsipnya menolak penetapan UMSK.

“Namun, apabila UMSK tetap ditetapkan, kenaikannya diusulkan kurang dari 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026,” terangnya.

Selanjutnya, ungkap Sidik, dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662.

Serta, UMSK sebesar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026 yang akan ditetapkan.

Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026, Polres Garut Gelar Penanaman Jagung Serentak

“Dalam rapat pleno tersebut belum tercapai kesepakatan secara mufakat antara unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha,” ungkapnya.

Oleh karena itu, seluruh aspirasi dan usulan dari masing-masing pihak dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok.

“Hasil rapat pleno ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026,” pungkas Sidik. (***)

Editor: Rusdy Nurdiansyah

ASN Depok Diminta Salurkan Zakat ke Baznas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom