Nasional
Beranda ยป Berita ยป PWI Depok Protes Keras Anggotanya Diusir Saat Meliput Reses Ketua Komisi D DPRD Depok, Ini Pelecehan Profesi Pers!

PWI Depok Protes Keras Anggotanya Diusir Saat Meliput Reses Ketua Komisi D DPRD Depok, Ini Pelecehan Profesi Pers!

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (kiri) menerima laporan pengusiran Wartawan PWI Kota Depok, Rudi (kanan) saat meliput reses anggota DPRD Kota Depok, Supriatni. (Foto: Dok PWI Kota Depok)
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (kiri) menerima laporan pengusiran Wartawan PWI Kota Depok, Rudi (kanan) saat meliput reses anggota DPRD Kota Depok, Supriatni. (Foto: Dok PWI Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Seorang wartawan Satunet yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rudi Irwanto di usir saat meliput kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi Golkar yakni Supriatni di Jalan Perikanan RT 01 RW 01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Ahad (02/02/2025).

Reses Supriatni yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Depok bertema Dalam Rangka Menerima Aspirasi Saran dan Masukan dari Masyarakat.

"Kegiatan ini bukan untuk konsumsi publik, hanya untuk intern, tidak boleh diliput dan jangan direkam. Silahkan wartawan keluar," tegas Supriatni yang menghentikan pidatonya saat melihat Rudi sedang mengambil foto di acara tersebut.

Rudi dengan raut wajah kecewa dan seperti dipermalukan di muka umum, langsung keluar ruangan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya secara tertulis ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah di Kantor PWI Kota Depok, Ahad (02/02/2025).

"Saya bertugas meliput kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi dari kegiatan pejabat publik. Padahal setahu saya kegiatan reses merupakan bagian laporan kinerja anggota dewan yang harus diketahui publik," jelasnya.

Usai Podcast di YLBHI, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

Kehadiran Rudi saat meliput juga tidak menggangu acara yang sedang berlangsung. Ia juga meminta Ketua PWI Kota Depok melaporkan peristiwa yang dialaminya ke BKD DPRD Kota Depok.

"Saya juga tidak minta duit, saya hanya menulis berita. Ini pelecehan terhadap profesi pers," tegas Rudi dengan sedikit berlinang air mata kecewa.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah menerima secara resmi laporan pengusiran wartawan tersebut dan menyayangkan jika benar peristiwa pengusiran tersebut terjadi terhadap Rudi yang merupakan wartawan PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers.

"Rudi merupakan anggota PWI Kota Depok yang berkompetensi Dewan Pers. Segera saya rapatkan dengan Bagian Hukum PWI Kota Depok," terangnya.

Menurut Rusdy, Jika benar terjadi peristiwa pengusiran wartawan tersebut, ini merupakan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying BBM, Pertamina Diminta Lakukan Empat Hal Ini

Dalam Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kegiatan reses itu kegiatan resmi yang harus bersifat terbuka untuk publik. Apalagi kegiatan reses menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada satu alasan pun, reses tidak boleh diliput pers. Jika ditelisik semetara, ada potensi pelanggaran pidananya," ungkap Rusdy.

Wartawan senior ini mengungkapkan, hubungan PWI Kota Depok selama ini cukup baik dengan Partai Golkar Kota Depok, sehingga akan mencoba untuk berkomunikasi untuk mencari jalan terbaik dengan mencoba berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq.

"Kita cari solusi terbaik. Tentu tetap kami minta Bu Dewan Supriani untuk dapat memberikan keterangan dan kami terbuka permintaan maaf secara terbuka ke Kantor PWI Kantor PWI Kota Depok," tutur Rusdy.

Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru Tembus 288,3 Juta Jiwa, Jawa Masih Terpadat

Jika tidak ada permintaan maaf, Rusdy menegaskan, PWI Kota Depok secara resmi akan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, ke Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Ketua Partai Golkar Kota Depok serta tidak menutup kemungkinan akan melaporkan adanya unsur pidananya ke Polrestro Depok.

"Tapi, saya tetap berharap mengedepankan silaturahmi dan saling memaafkan," pungkasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom