Sanksi Tilang dan Denda Operasi Keselamatan 2025
![Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho. (Foto: Ist)](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250210101336-124.jpg)
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keamanan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk menjaga ketertiban lalu lintas,
Operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 mendatang.
"Saya selaku Kapolda menyampaikan informasi bahwa operasi pengamanan lalu lintas ini merupakan operasi lalu lintas mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari. "Dimulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025," kata Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Pada Operasi Keselamatan 2025, polisi akan memprioritaskan tindakan atau sanksi terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini adalah daftar pelanggaran dan jumlah denda selama Operasi Keselamatan 2025:
1. Menerobos lampu merah
Pengemudi yang menerobos lampu merah akan diancam melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1, dengan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus lalu lintas
Pengemudi dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan
Pengemudi dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Menggunakan telepon seluler saat mengemudi
Pengemudi dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan helm SNI
Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis termasuk pipa knalpot
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.000. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
7. Mengemudi tanpa mengenakan sabuk pengaman
Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Mengemudi di atas batas kecepatan
Ketentuan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
9. Mengemudi di bawah usia 18 tahun
Pengemudi dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
10. Plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan
Pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenakan Pasal 391 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggarnya dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.000. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. ***