Home > Ekonomi

Disnaker Depok Ungkapkan Kesepakatan UMK Naik 6,5 Persen di 2025

Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono (tengah). (Foto: Dok RUZKA)
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono (tengah). (Foto: Dok RUZKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha menyepakati beberapa ketentuan terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024 dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78 atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024.

"Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok Tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025," ungkap Sidik saat penetapan kesepakan pada, Jumat (13/12/2024).

Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor.

1. Industri Tekstil Penyelesaian Akhir

2. Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)

3. Industri Sosis olahan PMA

4. Indutrsi Lampu dan Logam

5. Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya

6. Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional

7. Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta

jasa lainnya

8. Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)

9. Lighter (Korek Api Gas, PMA)

10. Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA

11. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA

12. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA

13. Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA

14. Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA

15. Industri Bahan Farmasi, PMA

16. Industri Mesin Pembangkit Listrik

17. Industri Pompa, (PMA)

18. Industri Batu Batery Dan Accumulator Listrik, PMA

19. Industri Kimia Dasar, PMA

20. Industri Bahan Kimia Lainya YTDL, PMA

21. Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, PMA

"Kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kota Depok (UMK dan UMSK) untuk tahun 2025 tersebut, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dimana kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Sidik.

Sedangkan UMSK diperoleh melalui kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Selanjutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," terang Sidik. (***)

× Image