Nasional
Beranda » Berita » Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Tersangka pengedar obat keras. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB, bertempat di Kampung Kalisuren RT 003/002, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Tajurhalang melaksanakan kegiatan observasi kewilayahan dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Perkuat Kamtibmas Lewat Dakwah dan Edukasi, Satuan Binmas Polres Garut Hadiri Pengajian Nisfu Sya’ban

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga memperjualbelikan obat keras. Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.

Pelaku mengaku bernama LS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 (satu) buah tas selempang warna hitam

Polisi dan PLN Lakukan Penanganan Tiang Listrik Roboh di Banjarwangi Garut

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol

53 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Polsek Tajurhalang mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Rakornas Pusat-Daerah 2026, Bahas Target Ekonomi 8 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom