
RUZKA INDONESIA – Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pencurian buah semangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Sabtu (13/12/2025).
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar mengatakan, pelaku berinisial A (20), warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) berhasil diamankan.
Tersangka pencurian ditangkap Polisi bersama warga setelah kedapatan mengambil buah semangka dari kebun milik warga di Kampung Pangawaren RT. 04 RW. 11 Desa Pamalayan.
“Pelaku berhasil diamankan di TKP saat mengambil buah semangka dari kebun milik Enceng (50) warga Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut,” ungkap Kapolsek Cikelet.
Kejadian tersebut berawal, terang Kapolsek Cikelet diketahui saat seorang saksi melihat orang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengambil buah semangka dari kebun milik korban.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet. Mendapati laporan tersebut, papar Kapolsek, petugas Polsek Cikelet langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bersama warga setempat, akhirnya personel Polsek Cikelet berhasil mengamankan tersangka pencurian tersebut berikut barang bukti sebanyak 39 butir buah semangka.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat dari peristiwa pencurian buah semangka tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5 Juta,” ungkap Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar.
Kapolsek Cikelet pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (***)
Jurnalis: Ridwan

