RUZKA INDONESIA — Seorang pria berinisial D (42), diketahui merupakan residivis warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah membobol sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/03/2026).
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
โKejadian diketahui pada Selasa, (23/03/2026), sekira pukul 05.50 WIB. Pelapor sekaligus korban, Andri(39) merupakan supervisor toko melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang setelah mendapati kondisi atap toko dalam keadaan rusak,โ terang AKP Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, beber Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap toko dengan menggunakan tangga bambu.
Setelah itu, ungkap AKP Joko, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, lanjutnya, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai barang, terutama rokok.
โBarang barang hasil curian kemudian dimasukkan pelaku ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya dan setelah itu pelaku lalu melarikan diri melalui jalur yang sama,โ jelas Kasat Reskrim Polres Garut.
Mendapati laporan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, tuturnya, tim gabungan, terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Akhirnya, jelas AKP Joko Prihatin lagi, setelah dilakukan pencarian pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian dari toko Indomaret tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, jelasnya, sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merek, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.
โPihak toko mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20.850.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.โ jelasnya.
Dalam kesempatan itu pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar