
RUZKA INDONESIA – Menyusul maraknya aksi penipuan dengan memanfaatkan system tilang elektronik di media sosial, Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) imbau masyarakat agar selalu waspada.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, modus penipuan dilakukan pelaku dengan mengirimkan surat tilang palsu, disisipkan dalam berkas (file) melalui aplikasi perpesanan dan media sosial.
“Padahal pembangunan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di kabupaten Garut sendiri saat ini baru tahap sosialisasi penindakan,” terang Iptu Aang, Ahad (14/12/2025).
Dalam beberapa pekan terakhir ini, laporan masuk mengenai upaya penipuan social engineering dengan kedok ETLE di wilayah Kabupaten Garut semakin meningkat.
Modusnya, diungkapkan Iptu Aang, para pelaku mengirimkan pesan mengatasnamakan Kepolisian, berisi pemberitahuan bahwa kendaraan korban telah melanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya, tambah Iptu Aang, pelaku penipuan mengarahkan korban untuk mengunduh lampiran berbentuk apk/file pdf untuk melihat foto bukti pelanggaran atau rincian denda.
"Kami tegaskan, mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan,” tegasnya.
Atau selain itu, lanjutnya pemberitahuan diberikan melalui notifikasi resmi, disampaikan via whatsApp dari nomor resmi Korlantas Polri yang sudah terverifikasi (centang biru).
Menurutnya, surat konfirmasi via whatsApp resmi tidak pernah berbentuk berkas Android Package Kit (APK) atau file yang meminta pengguna untuk mengunduh dan menginstalnya.
“Kami telah melakukan himbauan secara rutin, mengunggah informasi dan contoh surat tilang palsu serta ciri-ciri surat tilang resmi di akun-akun media sosial resmi Polres Garut,” ujarnya.
Upaya edukasi lainnya, tambah Iptu Aang kerap dilakukan secara langsung dengan masyarakat, mengintensifkan sosialisasi di area publik dan masyarakat Kabupaten Garut.
“Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memperhatikan beberapa ciri utama surat tilang palsu yang beredar via pesan digital,” tutur Iptu Aang Andi Suhandi.
Ia menegaskan, surat tilang resmi tidak berupa file dengan ekstensi apk (aplikasi Android)/pdf berbahaya jika diunduh dan diinstal, sebab dapat membahayakan data penyimpanan yang tersimpan di handphone.
Dijelaskan Iptu Aang, surat tilang resmi selalu meminta pembayaran denda dilakukan melalui bank mitra (BRI) dengan kode BRIVA. “Bukan transfer langsung ke rekening pribadi,” imbuhnya .
Iptu Aang menambahkan, surat palsu biasanya tidak mencantumkan detail lengkap seperti waktu, tempat kejadian, jenis pelanggaran, dan nomor polisi kendaraan secara akurat.
Polres Garut meminta masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi jika mencurigai adanya penipuan terkait tilang elektronik atau bisa berkonsultasi di Hotline 110 dan Taros Kapolres. (***)
Jurnalis: Ridwan

