Nasional
Beranda » Berita » Polres Depok Tangkap 2 Penjual Obat-obatan Daftar G Tanpa Izin

Polres Depok Tangkap 2 Penjual Obat-obatan Daftar G Tanpa Izin

Barang bukti obat-obatan daftar G. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok) 
Barang bukti obat-obatan daftar G. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok.

Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:

• Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

• Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Limbangan

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:

• 1 tas warna hijau.

• 3 strip Tramadol (total 30 butir).

Rakernas PMSM Indonesia Susun Strategi Unggul Perkuat Daya Saing Global

• 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).

• 24 strip Hexymer (total 120 butir).

• Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.

• 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.

Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:

Hadapi Nataru, Bupati Majalengka Instruksikan Pantau Ketat Harga Pangan

• 416 butir Tramadol.

• 486 butir Eximer.

• 55 butir Trihexyphenidyl.

• 10 butir Alprazolam.

• 5 butir Lorazepam.

• 3 butir Diazepam.

• Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

Baca juga: Perempuan Ini Melindungi Mereka yang Tak Pernah Dicatat Negara

Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan:

• Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. (***)