Nasional
Beranda ยป Berita ยป PJ Gubernur DKI Sebut Bangunan yang Disegel Boleh Lanjut Kalau Izin Dipenuhi

PJ Gubernur DKI Sebut Bangunan yang Disegel Boleh Lanjut Kalau Izin Dipenuhi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Dok Ruzka Indonesia)ย 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bangunan yang terkena sanksi segel karena melanggar izin masih bisa melanjutkan pekerjaan konstruksi asal seluruh perizinan sudah dipenuhi.

"Kalau itu sudah diberikan izin dan sudah memenuhi aturan-aturan, silakan saja. Tapi kalau tidak memenuhi aturan tidak bisa," kata Heru di Jakarta, Kamis, menanggapi pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat, yang terhenti karena disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut dia, pembangunan di mana pun di DKI Jakarta harus memenuhi perizinan yang berlaku, dan tidak bisa hanya izin dari salah satu lembaga saja, karena ada perizinan yang harus dipenuhi lainnya.

Ia menjelaskan bahwa biasanya masyarakat yang telah mengajukan izin melalui OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) dari Kementerian langsung mendirikan bangunan.

Padahal, ada pula izin lanjutan yang harus dipenuhi terutama di tingkat daerah, karena semua usaha itu memiliki tingkat risiko yang ditimbulkan baik rendah maupun tinggi.

Ledakan Tabung Gas Picu Kebakaran Kafe di Depok, Ini Faktanya

Untuk itu, lanjut Heru izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah, karena ketika semua sudah sesuai prosedur maka akan semakin mudah.

"Kadang kala masyarakat pemilik rumah itu saat mendapatkan izin OSS dari Kementerian terkait seolah-olah boleh membangun padahal masih ada proses lebih lanjut. Ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan akan merespons cepat dengan menerjunkan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengecek adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel.

"Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan," kata Dhany Rabu (12/6).

Dhany menjelaskan tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota. SK tersebut bersifat permanen yang nantinya satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan. (**)

Tidak Boleh ada Audit Independen, MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Lakukan Audit Keuangan Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom