RUZKA INDONESIA — Polemik seputar pernikahan siri dan poligami kembali mencuat menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal 402 yang berlaku sejak 2 Januari tahun 2026 kerap ditafsirkan sebagai aturan yang mempidanakan praktik pernikahan siri. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Majalengka (UNMA), Rubby Extrada Yudha, S.H. ,M.H. menegaskan bahwa pernikahan siri maupun poligami tidak serta-merta dilarang atau dipidana oleh hukum negara.
“Pengaturan tindak pidana perkawinan dalam KUHP baru harus dipahami secara komprehensif. Perkawinan pada dasarnya adalah perbuatan ibadah yang juga dijamin oleh konstitusi,” kata Rubby saat memberikan penjelasan terkait Pasal 402 KUHP, Senin (19/01/2026).
Menurut Rubby, kunci utama dalam menafsirkan pasal tersebut adalah memahami sudut pandang penilaiannya, apakah berdasarkan konteks agama atau konteks hukum negara.
“Dalam perspektif agama, pernikahan siri maupun poligami diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam perspektif negara pun, pernikahan siri tidak otomatis menjadi tindak pidana sepanjang mengikuti aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Rubby menekankan bahwa unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP baru berkaitan erat dengan adanya unsur penipuan atau penyembunyian status perkawinan.
Ia mencontohkan, pidana dapat terjadi apabila seseorang melangsungkan perkawinan baru dengan menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah, lalu perbuatan tersebut dilaporkan oleh pihak yang berhak.
“Perkara ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya.
Pandangan senada disampaikan Dicky Turmudzy Kushiary, S.H. , M.H., rekanan di kantor hukum Rubby Extrada & Partners. Ia mengingatkan bahwa penafsiran produk hukum tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Pasal 402 tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dibaca utuh sampai ayat berikutnya,” kata Diki.
Dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pidana dikenakan kepada setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan lain yang menjadi penghalang sah.
Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa pidana lebih berat dikenakan jika pelaku secara sengaja menyembunyikan status perkawinan tersebut dari pihak lain.
“Jadi, yang menjadikan perbuatan itu pidana adalah ketika memenuhi unsur pada ayat (2), yakni adanya penyembunyian fakta perkawinan yang sah,” pungkas Diki.
Dengan demikian, para praktisi hukum menilai pentingnya literasi hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi aturan baru, khususnya terkait isu sensitif seperti pernikahan siri dan poligami. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar