Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pentingnya Pembenahan dan Harmonisasi Regulasi Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi

Pentingnya Pembenahan dan Harmonisasi Regulasi Daerah Terkait Pemberdayaan Koperasi

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengingatkan agar koperasi tetap diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjalankan program prioritas pemerintah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengingatkan agar koperasi tetap diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjalankan program prioritas pemerintah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Pentingnya pembenahan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pemberdayaan koperasi, khususnya dalam konteks implementasi Koperasi Merah Putih kembali ditegaskan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama para pakar koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Menurut Fahira Idris, kebijakan Koperasi Merah Putih yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan merupakan langkah strategis nasional. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di daerah, terutama terkait disharmoni regulasi dan kejelasan tata kelola koperasi dalam peraturan daerah.

โ€œBanyak pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan Instruksi Presiden dan peraturan kementerian, sementara di sisi lain masih terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kondisi ini perlu kita benahi bersama agar tidak melemahkan semangat pemberdayaan koperasi,โ€ ujar Fahira Idris di sela RDPU BULD DPD RI bersama pakar dan Dekopin dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait pemberdayaan koperasi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Senator Jakarta ini menekankan bahwa prinsip-prinsip dasar koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kemandirian, dan partisipasi anggota, harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan regulasi daerah. Ia mengingatkan agar koperasi tetap diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjalankan program prioritas pemerintah.

Fahira Idris juga menyoroti pentingnya penerapan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance) dalam peraturan daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta peran pengurus dan pengawas koperasi perlu dirumuskan secara jelas agar koperasi di daerah tumbuh sehat, dipercaya anggota, dan berkelanjutan secara ekonomi.

Ramadhan, Sejumlah Lingkungan Pemukiman di Depok Dihiasi Lampu Warna-warni dan Ornamen Bernuansa Islami, Mazhab: Ini Keren!

Aktivis perempuan ini juga mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan ruang yang diberikan undang-undang untuk mengatur pengembangan koperasi berbasis potensi ekonomi lokal. Menurutnya, peraturan daerah tidak cukup hanya menyalin kebijakan pusat, tetapi harus mampu menjawab karakteristik wilayah, kebutuhan anggota koperasi, dan tantangan ekonomi daerah masing-masing.

โ€œPerda koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar formalitas regulasi. Jika dirancang dengan baik, koperasi termasuk Koperasi Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,โ€ tegasnya.

Sebagai informasi, RDPU BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait pemberdayaan koperasi ini dihadiri pakar koperasi yakni Agus Pakpahan (Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia/ADOPKOP), Bambang Haryadi (Ketua Dewan Koperasi Indonesia/Dekopin), Priskhianto (Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia/DEKOPIN), Sofyan Pulungan (Pakar Hukum Koperasi Universitas Indonesia), serta Sugiyanto (Sekjen Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia/ADOPKOP). (***)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Diskomimfo Majalengka Mulai Bangun Internet Publik, Dari Taman hingga Pasar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom