RUZKA INDONESIA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah.
Adapun Pemprov Jabar telah menetapkan besaran kenaikan UMK di Kota Depok sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662. Adapun, ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri sebesar 6,29 persen.
“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono.
Menurut Sidik, dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja.
Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tegas Sidik. (***/Aris)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar