Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pemkot Depok Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkot Depok Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun 2026 di Gedung DPRD Depok, Rabu (08/04/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun 2026 di Gedung DPRD Depok, Rabu (08/04/2026).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri yang juga menegaskan, pengajuan tiga raperda tersebut didasarkan pada tiga faktor utama.

Pertama, adanya regulasi baru dari pemerintah pusat sehingga perda yang ada perlu disesuaikan.

Kedua, adanya amanat peraturan yang lebih tinggi untuk pembentukan regulasi daerah.

Ketiga, kebutuhan masyarakat yang harus direspons melalui kebijakan yang memiliki payung hukum jelas.

Polisi Sigap Cek Lokasi Bencana, Hujan Deras Picu Longsor di Pamulihan Garut

Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026โ€“2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri 2026โ€“2046, Supian Suri menjelaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diperbarui.

Raperda ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan industri daerah dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, tata ruang wilayah, keseimbangan lingkungan, hingga proyeksi penyerapan tenaga kerja.

โ€œRaperda ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal,โ€ ungkap Supian.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dinilai penting untuk menjawab dinamika perkembangan transportasi di Kota Depok.

Respon Cepat 110 Aduan Masyarakat, Polres Garut Atasi Kepadatan Lalu Lintas di Jalur Samarang

Ia menyebut, regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, pertumbuhan kendaraan, serta kompleksitas persoalan lalu lintas.

โ€œPerlu ada penyesuaian, termasuk mengakomodasi perkembangan seperti kendaraan listrik dan sistem transportasi berbasis digital, agar tercipta sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi,โ€ jelas Supian.

Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas wilayah, khususnya dalam kawasan metropolitan Jabodetabek, serta mendukung distribusi barang dan mobilitas masyarakat.

Adapun Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah menitikberatkan pada penataan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Salah satu poin penting adalah pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Audit Halal Langsung di Warteg Terserah Cikarang, Bukti Keseriusan Jaminan Produk Halal

Supian Suri optimistis langkah ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

โ€œSaat ini PAD kita sekitar Rp2,3 Triliun. Dengan pembentukan Bapenda, kita optimistis bisa meningkat minimal menjadi Rp3 Triliun,โ€ terang Supian.

Selain itu, Pemkot Depok juga berencana menggabungkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk menghindari tumpang tindih program serta memperkuat pembinaan UMKM dari hulu hingga hilir.

Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari efisiensi belanja aparatur, mengingat proporsi belanja pegawai saat ini telah mencapai 34 persen dari APBD.

Supian berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

โ€œSemua ini bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Depok yang maju serta berkontribusi dalam mendukung Indonesia Emas 2045,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynirdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom