RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima penghargaan predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dengan nilai 90,34 dari Ombudsman atas hasil penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan kepada Wali Kota Depok, Supian Suri di Balai Kota Depok, Rabu (04/02/2026).
Selain Pemkot Depok, Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah dan institusi pendidikan di Kota Depok.
Di antaranya RSUD KiSA dengan nilai 90,22 kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi, SMP Negeri 20 Depok dengan nilai 93,49 kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi, serta Dinas Sosial Kota Depok dengan nilai 87,29 kategori Kualitas Pelayanan Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan mengapresiasi kinerja Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya indikasi maladministrasi.
โSekarang sudah masuk 10 besar nasional. Semoga bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya,โ terangnya.
Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman RI terhadap praktik maladministrasi dalam pelayanan publik. Penilaian juga berfungsi sebagai instrumen penjaminan kualitas agar layanan kepada masyarakat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
โKami berharap kualitas pelayanan publik di Kota Depok semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya juga meningkat. Semoga Depok dapat menjadi tujuan studi tiru bagi pemerintah daerah lain karena kinerjanya yang baik,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar