Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Pemkot Depok Kembali Daftarkan Puluhan Merek Pelaku IKM Gratis

Pemkot Depok Kembali Daftarkan Puluhan Merek Pelaku IKM Gratis

Para IKM Kota Depok antusias ikut pendaftaran HKI yang di fasilitasi Disdagin Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)
Para IKM Kota Depok antusias ikut pendaftaran HKI yang di fasilitasi Disdagin Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Permintaan yang cukup tinggi dari pelaku industri yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek usahanya disambut baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

Sebanyak 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali difasilitasi pendaftaran merek produk usahanya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sebagai informasi, Maret 2024, Disdagin Kota Depok sudah mendaftarkan 50 merek produk pelaku IKM ke Ditjen KI Kemenkumham RI.

Kini peserta bertambah dan didftarkan menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

"Mereka sebenarnya sudah punya merek produk, tetapi belum terdaftar di Ditjen KI Kemenkumham, oleh karena itu kami fasilitasi pendaftarannya kali ini," ujar Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Nasrudin dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).

Ibu, Sang Menteri Keuangan Keluarga: Begini Strategi Jaga Anggaran Tetap Sehat di Bulan Ramadan

Adapun pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari, 16-17 Oktober 2024. Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI akan memberikan pemahaman secara detail tentang pentingnya legalitas merek bagi IKM.

"Seluruh peserta kami fasilitasi gratis pendaftaran mereknya, nanti tim Disdagin dan Kemenkumham akan membantu pelaku IKM hingga sertifikat HKI-nya terbit," jelas Nasrudin.

Setelah mereknya terdaftar dan diakui negara, Nasrudin berharap, daya beli masyarakat semakin meningkat untuk membeli produk IKM lokal, sehingga hal itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Depok.

"Ketika daya beli meningkat, itu juga salah satu indikator menekan inflasi di Kota Depok. Bila merek sudah terdaftar maka memiliki legalitas, dan bila ada yang meniru atau memalsukan, pemilik merek bisa menggugat pihak yang meniru merek tersebut," ungkapnya. (***)

Jadi Deh Lebaran, THR ASN dan PPPK Pemkot Depok Cair

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom