Nasional
Beranda » Berita » Pemkab Majalengka Tertibkan Galian Ilegal di Pasir Jurig, Warga Sambut Baik Penutupan Lokasi

Pemkab Majalengka Tertibkan Galian Ilegal di Pasir Jurig, Warga Sambut Baik Penutupan Lokasi

Lokasi galian C ilegal di Pasir Jurig kini disegel dan ditutup Pemkab Majalengka. (Foto : Dok Eko Widiantoro)
Lokasi galian C ilegal di Pasir Jurig kini disegel dan ditutup Pemkab Majalengka. (Foto : Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani aktivitas galian ilegal. Pada Jumat, 12 Desember 2025, tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Majalengka bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, Dishub, dan Sub Denpom menutup kegiatan penambangan ilegal di Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel.

Penertiban dilakukan setelah lokasi tersebut berkali-kali diberi peringatan, bahkan pernah ditegur langsung oleh Bupati Majalengka.

Aktivitas penambangan tanah di area itu diketahui tidak mengantongi izin dan dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pemkab menegaskan bahwa galian ilegal bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga membahayakan keselamatan serta mengancam kualitas lingkungan. Langkah cepat petugas ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menjaga kelestarian alam Majalengka.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menyatakan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur bersama perangkat daerah terkait.

Ketika Citra Satelit Menentukan Cepat Lambatnya Pupuk Menyelamatkan Sawah Pascabencana Sumatra

“Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas. Semua langkah juga kami laporkan kepada Bapak Bupati,” ujarnya.

Penutupan galian ilegal ini mendapat respons positif dari masyarakat. Wildan, warga setempat, mengaku aktivitas penambangan selama ini menimbulkan debu dan merusak fasilitas jalan.

“Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami,” katanya.

Ia berharap pemerintah terus melakukan pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.

“Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi,” ungkapnya.

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Dengan langkah ini, Pemkab Majalengka menegaskan komitmennya menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro