
RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka.
Pemusnahan ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12), dan dihadiri langsung jajaran Forkopimda.
Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang terus meresahkan.
1. Lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.608.220 batang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp3,87 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,94 miliar.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara, rokok ilegal membahayakan kesehatan karena tidak memiliki standar produksi yang jelas,” tegas Eman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
2. Bea Cukai sebut pemusnahan ini bukti komitmen lawan barang ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang-barang ilegal.
“Kami mengapresiasi peran aktif Pemkab Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Rasyid menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Sinergi dan kolaborasi ini tentu akan terus ditingkatkan,” katanya.
3. Dimusnahkan dengan dibakar hingga dicacah
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode: dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah. Sebagian barang bukti juga dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut, Kecamatan Kadipaten, untuk memastikan seluruh barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro

