RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, keputusan tersebut telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat yang digelar Sabtu (17/1/2026). Dengan keputusan itu, besaran TKD bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut disamakan dengan alokasi tahun 2025 setelah kebijakan efisiensi.
“Presiden memutuskan agar TKD untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disamakan dengan tahun 2025. Artinya, total tambahan anggarannya menjadi Rp 10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian usai rapat di rumah dinas Mendagri, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Menurut Tito, pemerintah pusat menunjukkan komitmen penuh dalam pemulihan pascabencana. Berbagai sumber daya nasional telah dimobilisasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari sektor pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, hingga dukungan aparat dan lembaga kebencanaan.
“Pesan Presiden jelas. Beliau memahami kesulitan daerah dan sudah mengerahkan seluruh kekuatan pusat. Ada anggaran tersendiri dari berbagai kementerian, TNI-Polri, BNPB, hingga Basarnas. Semua didorong dan di-backup,” kata Tito.
Meski demikian, Mendagri menekankan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengembalian TKD ini diharapkan menjadi penguat agar daerah bisa bergerak lebih cepat dan efektif dalam menangani dampak bencana. “Daerah juga perlu bergerak bersama. Karena itu anggarannya ditambah, supaya mereka kuat,” jelasnya.
Tito juga mengingatkan agar dana TKD dimanfaatkan secara tepat sasaran, efektif, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran bencana karena dampaknya sangat serius.
“Jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat. Itu pidana, tanggung jawab moral kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri. Itu tidak boleh,” tegas Mendagri.
Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp 1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp 6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp 2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut, lanjut Tito, dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat juga akan mengawal proses penyaluran agar dana segera diterima daerah.
“Saya akan kawal bersama Menteri Keuangan agar anggaran ini bisa segera ditransfer. Harapannya, dengan tambahan ini, kinerja pemulihan di daerah bisa lebih optimal,” ujar Tito.
Mendagri memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meski tidak semuanya terdampak langsung. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara luas. “Ini bencana berskala provinsi. Karena itu diberikan ke seluruh kabupaten/kota dan provinsi di tiga wilayah tersebut,” katanya.
Tito berharap proses transfer dapat mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Minggu depan sudah ditransfer. Senin mulai diproses,” pungkas Tito.
(***)


Komentar