RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional.
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah Pasar Kadipaten, yang selama ini dikenal sebagai penyumbang signifikan bagi kas daerah.
Kepala Bidang Pasar Disperdagin Majalengka, Taufikurrohman, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pembinaan pedagang hingga penataan fasilitas pasar.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong pengelolaan pasar yang lebih optimal sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi.
โPenataan dan pembinaan terus kami lakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi pasar,โ kata Taufikurrohman, Rabu (08/04/2026).
Berdasarkan data Disperdagin, Pasar Kadipaten memiliki total 1.449 kios. Dari jumlah tersebut, sebanyak 978 kios tercatat aktif, sementara 471 kios lainnya tidak aktif. Dari kios yang tidak aktif itu, mayoritas atau 451 unit masih dalam kondisi layak pakai, sedangkan 20 unit lainnya dalam kondisi tidak layak.
Melihat kondisi tersebut, Disperdagin mengimbau para pemilik kios yang belum beroperasi agar segera mengaktifkan kembali usahanya sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan operasional pasar serta meningkatkan pendapatan daerah.
Dari sisi capaian, Pasar Kadipaten mencatatkan realisasi PAD tahun 2025 sebesar Rp765.682.000 dari target Rp850.975.000, atau sekitar 89,98 persen. Capaian ini dinilai cukup positif meski masih menyisakan ruang untuk peningkatan.
Sementara itu, pada tahun 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp818.100.000. Hingga Triwulan I, realisasi pendapatan telah mencapai Rp176.786.000.
Disperdagin optimistis target tersebut dapat tercapai, seiring dengan upaya penataan yang terus dilakukan dan meningkatnya kesadaran pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi.
โPara pedagang diminta kembali membuka kiosnya serta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya, dan memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan,โ ujar Taufikurrohman.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap kios yang dibiarkan kosong tanpa kejelasan. Jika hingga batas waktu tertentu kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemkab Majalengka akan mengambil alih pengelolaannya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan kios sekaligus meningkatkan kontribusi Pasar Kadipaten terhadap PAD Kabupaten Majalengka. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar