Nasional
Beranda » Berita » Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Online

Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Online

Barang bukti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil disita petugas dari tangan tersangka AM (22). (Foto: Dok Ridwan)
Barang bukti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil disita petugas dari tangan tersangka AM (22). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, digelar dalam upaya menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat wilayah Kabupaten Garut.

Dalam operasi berlangsung Kamis (06/11/2025) sekira pukul 18.45 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22) warga Kecamatan Garut Kota.

Baca juga: Polri Berikan Trauma Healing, Pulihkan Trauma Keluarga Korban SMAN 72 Jakarta

Dari tangan tersangka, ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Gelaran MyPertamina Wikenfest di Tegal Usung Konsep Edutainment

Barang bukti tersebut meliputi 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram.

Barang bukti lainnya 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter dan 1 unit handphone Vivo warna pink, serta beberapa tangkapan layar percakapan di platform WhatsApp dan Instagram.

Baca juga: Polsek Singajaya Garut Cek TKP Ambruknya Jembatan Gantung Cimanisan

“Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan peredaran barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (08/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terungkap tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak platform WhatsApp dan tembakau sintetis didapat dari akun Instagram.

Kumpulkan Puluhan Labu untuk Masyarakat, Polres Garut Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang haram tersebut, baik dari media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

Baca juga: Kapolres Depok Gelar Ngopi Kamtibmas di Yayasan Karya Putra Bangsa Cimpaeun Tapos

“Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran,” tegasnya.

Pengembangan kasus, ujarnya masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Garut menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diduga Gelapkan Dana KDI Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polres Metro Jakpus

Hal ini, terangnya sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. (***)

Jurnalis: Ridwan

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

06

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom