RUZKA INDONESIA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Senin, 19 Januari 2026.
Mantan ketua Ormas Prabowo Mania 08 itu diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan jadwal diterima, sidang Noel beragendakan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel disidang bersama 10 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Beredar video usai sidang Noel dengan lantang mengaku sebagai gembong korupsi sesuai orkestrasi yang di narasikan KPK terhadap dirinya.
“Ya, saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp 201 miliar. Pemerasan terjadi sejak 2020 hingga 2025.
Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. (***)
Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar