RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) memilih jalur digital untuk menutup celah lama dalam distribusi pupuk bersubsidi. Melalui penerapan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), pemerintah daerah berupaya memastikan pupuk benar-benar sampai ke petani yang berhak, sekaligus menekan praktik penyalahgunaan yang kerap muncul di tingkat distribusi.
Kebijakan ini dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Majalengka sebagai instrumen utama pengawasan pupuk subsidi. Seluruh kebutuhan pupuk kini didata berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan e-KTP serta Kartu Tani.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk mencegah duplikasi penerima, menghindari penyaluran fiktif, serta menyesuaikan alokasi pupuk dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala DKP3 Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan sistem e-RDKK membuat alur distribusi pupuk bersubsidi lebih ringkas sekaligus terkendali.
Menurut Gatot, kebijakan tersebut juga menandai pergeseran pola pengawasan dari pendekatan administratif manual ke sistem berbasis data.
โProsesnya dimulai dari kelompok tani bersama penyuluh yang menyusun e-RDKK. Data itu diverifikasi di tingkat kabupaten, kemudian diteruskan ke produsen, distributor, hingga pengecer,โ kata Gatot saat ditemui di DKP3, Jum’at (27/02/2026).
Dalam praktiknya, petani hanya bisa menebus pupuk jika namanya tercantum dalam sistem dan membawa Kartu Tani sebagai alat kontrol.
Tanpa kecocokan data, pupuk tidak dapat dikeluarkan. Mekanisme ini, kata Gatot, dirancang sebagai pengaman agar pupuk subsidi tidak berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak.
Menurut Gatot, e-RDKK juga mengunci jumlah pupuk yang bisa ditebus petani berdasarkan luas lahan yang didaftarkan. Jika satu kelompok tani mencatatkan luasan tertentu, maka sistem otomatis menghitung jatah pupuk maksimal yang dapat diterima.
โTidak bisa mengambil melebihi jatah. Semua sudah dihitung dan terkunci di sistem,โ ujarnya.
Pemerintah daerah menilai pendekatan ini penting di tengah keterbatasan kuota pupuk subsidi yang kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Selama ini, kelangkaan pupuk sering kali memicu konflik antarpetani, tudingan penimbunan, hingga dugaan permainan di tingkat pengecer. Dengan e-RDKK, pemerintah berharap distribusi menjadi lebih transparan dan dapat dipantau dari hulu ke hilir.
Namun, penerapan sistem digital ini juga menyisakan tantangan. Validitas data menjadi kunci utama keberhasilan e-RDKK.
Kesalahan pencatatan luas lahan, keterlambatan pembaruan data petani, atau lemahnya pendampingan penyuluh dapat berujung pada ketidaksesuaian alokasi pupuk di lapangan. Karena itu, DKP3 Majalengka menekankan pentingnya peran kelompok tani dan penyuluh dalam menjaga akurasi data.
Gatot menyebut pengawasan distribusi pupuk tidak berhenti pada sistem. Pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan di tingkat pengecer untuk memastikan pupuk disalurkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan.
Dengan pengawasan berbasis data dan kontrol berlapis ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap distribusi pupuk bersubsidi berlangsung lebih adil dan akuntabel.
Di tengah tekanan kebutuhan pangan nasional dan keterbatasan anggaran subsidi, pemerintah daerah menilai ketepatan sasaran bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar