Kelompok pertama adalah pekerja lapangan berisiko tinggi: petugas kebersihan, pekerja harian bangunan, buruh bongkar muat, dan pekerja fisik lainnya. Mereka bekerja dengan tubuh sebagai modal utama, terpapar risiko kecelakaan dan cuaca ekstrem setiap hari. “Risiko kerja mereka tinggi dan sering kali tak terduga,” tuturnya.
Selanjutnya adalah kelompok pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap. Pedagang kecil di pasar, pekerja serabutan, hingga pekerja rumah tangga masuk dalam kategori ini. Pendapatan yang fluktuatif membuat mereka kesulitan membayar iuran secara rutin tanpa dukungan. “Kerentanan ekonomi menjadi tantangan utama,” katanya.
Kelompok ketiga adalah pekerja transportasi dan layanan daring—gig-worker—seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik. Mobilitas tinggi membuat mereka paling sering bersinggungan dengan risiko kecelakaan lalu lintas. Di jalanan kota yang padat, risiko menjadi bagian dari rutinitas.
“Tiga kelompok inilah yang menjadi prioritas intervensi cepat,” ujar Novarina, karena di sanalah risiko kerja, tekanan ekonomi, dan keterbatasan akses perlindungan bertemu.
Kolaborasi yang Terus Bertumbuh
Upaya memperluas perlindungan pekerja rentan di Depok juga ditopang kolaborasi lintas lembaga. Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi mitra utama. Di tingkat nasional, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Baznas untuk melindungi mustahik—penerima zakat—yang masuk kategori pekerja rentan.

Kerja sama ini diperkuat oleh terbitnya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang hukum penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan,” papar Novarina.
Wadah Perisai: Menyentuh yang Tak Terjangkau
Di tingkat akar rumput, peran Wadah Perisai menjadi penting. Hingga 2025, BPJS Ketenagakerjaan Depok memiliki enam Wadah Perisai yang aktif. Kinerjanya terlihat dari peningkatan pendaftaran baru, pendampingan pembayaran iuran, serta edukasi lapangan yang lebih intensif.
“Mereka membantu memperkecil jarak antara BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat yang belum tersentuh, baik secara geografis maupun sosial,” tuturnya.
Kontribusinya pun terukur. Per November 2025, sebanyak 10 ribu tenaga kerja aktif Bukan Penerima Upah (BPU) berasal dari akuisisi Wadah Perisai. Dari total 61 ribu tenaga kerja aktif BPU di Depok, kontribusi Wadah Perisai mencapai 16,39 persen.
Menutup 2025, perlindungan pekerja rentan di Depok bukan sekadar deretan angka. Ia adalah cerita tentang keberpihakan yang dibangun pelan-pelan—melalui kolaborasi, solidaritas, dan kesadaran bahwa mereka yang paling rentan tak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi risiko.
“Perlindungan sosial adalah kerja bersama,” pungkasnya.
Di kota yang terus bergerak, kalimat itu menemukan maknanya pada mereka yang bekerja dalam senyap—dan kini, tak lagi sepenuhnya sendiri. (***)
Penulis: Djoni Satria/ Wartawan Senior


Komentar