RUZKA INDONESIA – Pagi belum sepenuhnya hangat ketika seorang petugas kebersihan menyapu jalanan Depok, Jawa Barat. Seragamnya mulai lembap oleh embun, sementara kendaraan sudah berderet menunggu lampu hijau. Ia bekerja sebelum kota benar-benar terjaga—seperti banyak pekerja rentan lain yang hidupnya bergerak di balik hiruk pikuk, nyaris tak terlihat, namun menopang keseharian kota.
Di ruang-ruang sunyi itulah, sepanjang 2025, upaya perlindungan pekerja rentan di Kota Depok dijalankan. Bukan dengan sorotan panggung, melainkan lewat kolaborasi, data, dan kerja yang terus diupayakan agar risiko tak sepenuhnya ditanggung sendiri oleh mereka yang paling rapuh posisinya.
“Sepanjang 2025, perlindungan pekerja rentan di Depok menunjukkan perkembangan yang sangat positif,” ujar Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, kepada Ruzka Indonesia dalam wawancara akhir tahun di kantornya, Senin (22/12/2025).
Pemerintah Kota Depok bersama BPJS Ketenagakerjaan Depok, katanya, terus memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja dengan risiko sosial tinggi memiliki akses jaminan sosial.
Hingga November 2025, sebanyak 8.582 pekerja rentan tercatat terlindungi melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini, tuturnya, berjalan konsisten sejak tahun sebelumnya. Di saat yang sama, 6.392 pekerja rentan lainnya memperoleh perlindungan melalui pembiayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Cakupan perlindungan pun kian meluas dan merata di berbagai kecamatan di Kota Depok.
Namun perlindungan tak hanya bertumpu pada anggaran pemerintah. Ada partisipasi yang tumbuh dari kesadaran kolektif. Melalui program De’linna Kerren —Depok Lindungi Pekerja Rentan—aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok diajak menyisihkan sebagian penghasilan mereka secara sukarela. “Lewat gerakan ini, ASN ikut mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar,” katanya.
Kolaborasi juga datang dari sektor usaha. Perusahaan-perusahaan diajak melindungi pekerja rentan di sekitarnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Hasilnya, hingga 2025, sebanyak 1.254 pekerja rentan telah terdaftar melalui kerja sama dengan pemberi kerja dan badan usaha. “Ini menunjukkan perlindungan bisa dibangun bersama,” ujarnya.
Tiga Kelompok, Tiga Kerentanan
Di lapangan, kerentanan memiliki banyak wajah. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan sepanjang 2025, ada tiga kelompok pekerja yang membutuhkan intervensi cepat.


Komentar