Nasional
Beranda ยป Berita ยป Mendagri Keluarkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Diminta Bergerak Serentak Tiap Pekan

Mendagri Keluarkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Diminta Bergerak Serentak Tiap Pekan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE ini menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE ini menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). (Foto: Puspen Kemendagri)

RUZKA INDONESIA; JAKARTA โ€” Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE ini menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari lalu. Pemerintah pusat menilai perlu adanya gerakan terpadu untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus ketertiban ruang publik di daerah.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, terdapat pula dukungan regulasi melalui sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait pengelolaan lingkungan.

Fokus pada Keamanan hingga Estetika Lingkungan

Quick Respons Polsek Garut Kota Lakukan Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Cimanuk

Melalui SE tersebut, para gubernur serta bupati/wali kota diminta segera menyusun kebijakan daerah yang selaras dengan konsep ASRI. Empat pilar utama gerakan ini meliputi:

  • Aman โ€” menitikberatkan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, serta ketertiban ruang publik
  • Sehat โ€” memastikan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat
  • Resik โ€” berfokus pada kebersihan serta pengelolaan sampah terpadu
  • Indah โ€” menekankan penataan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik

โ€œResik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,โ€ demikian kutipan isi SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan keterlibatan luas, tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga ASN, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Peran Gubernur dan Kepala Daerah

Dalam implementasinya, gubernur diminta berperan sebagai koordinator lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Mereka harus melakukan pembinaan, fasilitasi, serta memastikan program berjalan seragam.

Wujudkan Lingkungan Aman dan Sehat, Polres Garut Gelar Gerakan Bersih-Bersih Masjid

Sementara itu, bupati dan wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengendalikan pelaksanaan di tingkat kecamatan serta memastikan partisipasi aktif desa atau kelurahan, dunia usaha, dan warga.

Dilaksanakan Rutin Setiap Pekan

Gerakan Indonesia ASRI akan dilakukan secara berkala dengan jadwal khusus:

  • Setiap Selasa: di kantor pemerintahan dan swasta selama 30 menit sebelum aktivitas kerja dimulai
  • Setiap Jumat: di area publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat

Pemerintah berharap kegiatan rutin ini mampu menumbuhkan budaya peduli lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas ruang hidup masyarakat.

Monitoring dan Pelaporan Wajib

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Longsor Sukadana, Bantuan Rp10 Juta per KK hingga Kampung Wisata

SE tersebut juga mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. ASN maupun masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dianjurkan untuk diberi penghargaan sebagai bentuk motivasi.

Selain itu, pelaksanaan program harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Inspektur daerah diminta mengawasi, mendokumentasikan, serta menyusun laporan kegiatan, khususnya terkait pembersihan lingkungan kerja.

โ€œMelaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,โ€ tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Dengan instruksi ini, pemerintah pusat berharap gerakan ASRI tidak sekadar menjadi kegiatan simbolis, melainkan gerakan nasional berkelanjutan yang mampu menciptakan lingkungan aman, sehat, bersih, dan nyaman di seluruh wilayah Indonesia.

(Puspen Kemendagri)
Editor: Endro Yuwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom