RUZKA INDONESIA; JAKARTA โ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE ini menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari lalu. Pemerintah pusat menilai perlu adanya gerakan terpadu untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus ketertiban ruang publik di daerah.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, terdapat pula dukungan regulasi melalui sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait pengelolaan lingkungan.
Fokus pada Keamanan hingga Estetika Lingkungan
Melalui SE tersebut, para gubernur serta bupati/wali kota diminta segera menyusun kebijakan daerah yang selaras dengan konsep ASRI. Empat pilar utama gerakan ini meliputi:
- Aman โ menitikberatkan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, serta ketertiban ruang publik
- Sehat โ memastikan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat
- Resik โ berfokus pada kebersihan serta pengelolaan sampah terpadu
- Indah โ menekankan penataan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik
โResik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,โ demikian kutipan isi SE tersebut, Kamis (19/2/2026).
Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan keterlibatan luas, tidak hanya dari pemerintah daerah tetapi juga ASN, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Peran Gubernur dan Kepala Daerah
Dalam implementasinya, gubernur diminta berperan sebagai koordinator lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Mereka harus melakukan pembinaan, fasilitasi, serta memastikan program berjalan seragam.
Sementara itu, bupati dan wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengendalikan pelaksanaan di tingkat kecamatan serta memastikan partisipasi aktif desa atau kelurahan, dunia usaha, dan warga.
Dilaksanakan Rutin Setiap Pekan
Gerakan Indonesia ASRI akan dilakukan secara berkala dengan jadwal khusus:
- Setiap Selasa: di kantor pemerintahan dan swasta selama 30 menit sebelum aktivitas kerja dimulai
- Setiap Jumat: di area publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat
Pemerintah berharap kegiatan rutin ini mampu menumbuhkan budaya peduli lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas ruang hidup masyarakat.
Monitoring dan Pelaporan Wajib
SE tersebut juga mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. ASN maupun masyarakat yang menunjukkan kinerja baik dianjurkan untuk diberi penghargaan sebagai bentuk motivasi.
Selain itu, pelaksanaan program harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Inspektur daerah diminta mengawasi, mendokumentasikan, serta menyusun laporan kegiatan, khususnya terkait pembersihan lingkungan kerja.
โMelaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,โ tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Dengan instruksi ini, pemerintah pusat berharap gerakan ASRI tidak sekadar menjadi kegiatan simbolis, melainkan gerakan nasional berkelanjutan yang mampu menciptakan lingkungan aman, sehat, bersih, dan nyaman di seluruh wilayah Indonesia.
(Puspen Kemendagri)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar