RUZKA INDONESIA — Banyaknya kasus orang mengaku-ngaku wartawan yang saat ini gencar di OTT pihak kepolisian karena melakukan berbagai macam modus pemerasan dan yang saat ini marak melalui modus takedown berita membuat profesi wartawan ternodai.
Nan, jika mau diakui menjadi wartawan yang profesional serta untuk perlindungan hukum dalam sengketa produk pers, diwajibkan berdasarkan peraturan Dewan Pers untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Atas dasar itulah, Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 25 – 26 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi para jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperoleh sertifikasi kompetensi.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman. Ia mengajak para wartawan untuk segera mendaftar dan mengikuti proses uji kompetensi yang akan dilaksanakan di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.
UKW merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas dan standar kerja jurnalistik di Indonesia. Melalui kegiatan ini, wartawan diuji berdasarkan jenjang kompetensi, mulai dari jenjang Muda, Madya dan Utama.
“Ini kesempatan bagi rekan-rekan wartawan untuk meningkatkan kapasitas dan mendapatkan pengakuan kompetensi wartawan secara resmi,” ujar Arman dalam keterangan yang diteirma, Sabtu (11/04/2026).
Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran, peserta dapat melihat informasi lengkap melalui materi yang telah disediakan oleh panitia.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan layanan kontak melalui Novitha di nomor 0815-3333-8005.
PWI Jaya berharap pelaksanaan UKW ini dapat mendorong lahirnya jurnalis yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan dunia pers yang semakin dinamis. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar