
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan Mario Dandy Satriyo terkait perkara pencabulan anak.
"JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip, Senin (24/11/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Prof Dr Yanto dan Dr Achmadf Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Adiaty Rovita. Putusan itu diucapkan pada 13 November 2025.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat viralnya video Mario Dandy Satriyo menganiaya Crystalino David Ozora Latumahina. Ayah David Ozora lantas tidak menerima atas perlakuan Mario Dandy kepada anaknya. Perkara bergulir hingg ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo akhirnya dihukum 12 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses tersebut, terungkap juga bila Mario Dandy Satriyo pernah mencabuli seorang perempuan yang masih anak-anak. Akhirnya, Mario Dandy Satriyo kembali diadili.
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Selain itu, juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Kemudian putusan itu diajukan keberatan ke tingkat banding dengan amar disamarkan. Atas putusan itu, penuntut umum dan Mario Dandy Satriyo sama-sama mengajukan kasasi.
Akibat perkara ini juga membuka skandal korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. Setelah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rafael Alun akhirnya dihukum 14 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi berkekuatan hukum tetap. ***
