RUZKA INDONESIA — Kuasa hukum pihak tergugat, Rubby Extrada Yudha, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sengketa internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melibatkan kadernya, Hamzah Nasyah.
Menurut Rubby, hingga kini pihaknya belum menerima salinan amar putusan lengkap dari Mahkamah Agung sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.
โSampai saat ini belum ada amar putusan lengkapnya, jadi saya tidak bisa mendahului berkomentar sebelum amar putusan lengkapnya keluar,โ kata Rubby saat dihubungi melalui sambungan telepon,Senin (16/3/2026).
Meski demikian, berdasarkan informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, majelis hakim tercatat mengabulkan permohonan ka saatsasi yang diajukan oleh jajaran pengurus PDIP.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hamdi, dengan anggota Heru Pramono dan Lucas Prakoso. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal.
Dalam perkara ini, pihak yang mengajukan kasasi adalah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
Sementara pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Hamzah Nasyah sebagai penggugat.
Berawal dari Sengketa Pemecatan
Perkara ini bermula dari gugatan Hamzah Nasyah terhadap keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah dan menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tidak menerima putusan itu, pihak PDIP kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, yakni DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, dan DPP PDIP.
Saat ini, status perkara dalam sistem Mahkamah Agung tercatat telah diputus dan masih dalam proses minutasi, sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak.
Putusan kasasi ini menjadi babak penting dalam sengketa internal PDIP di Majalengka yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama terkait status keanggotaan partai serta dinamika politik lokal di daerah tersebut. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar