Nasional
Beranda ยป Berita ยป MA Kabulkan Kasasi PDIP, Kuasa Hukum Hamzah Nasyah Tunggu Amar Putusan Lengkap

MA Kabulkan Kasasi PDIP, Kuasa Hukum Hamzah Nasyah Tunggu Amar Putusan Lengkap

Kuasa hukum termohon, Rubby Extrada Yudha. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kuasa hukum pihak tergugat, Rubby Extrada Yudha, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sengketa internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melibatkan kadernya, Hamzah Nasyah.

Menurut Rubby, hingga kini pihaknya belum menerima salinan amar putusan lengkap dari Mahkamah Agung sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.

โ€œSampai saat ini belum ada amar putusan lengkapnya, jadi saya tidak bisa mendahului berkomentar sebelum amar putusan lengkapnya keluar,โ€ kata Rubby saat dihubungi melalui sambungan telepon,Senin (16/3/2026).

Meski demikian, berdasarkan informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, majelis hakim tercatat mengabulkan permohonan ka saatsasi yang diajukan oleh jajaran pengurus PDIP.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hamdi, dengan anggota Heru Pramono dan Lucas Prakoso. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal.

Kapolres Garut dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Ops Ketupat Lodaya 2026

Dalam perkara ini, pihak yang mengajukan kasasi adalah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

Sementara pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Hamzah Nasyah sebagai penggugat.

Berawal dari Sengketa Pemecatan

Perkara ini bermula dari gugatan Hamzah Nasyah terhadap keputusan pemecatan dirinya dari PDIP. Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah dan menyatakan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Reses di Kadipaten, Anggota DPRD Majalengka Ano Suksena Serap Aspirasi Warga Dapil I

Tidak menerima putusan itu, pihak PDIP kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, yakni DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, dan DPP PDIP.

Saat ini, status perkara dalam sistem Mahkamah Agung tercatat telah diputus dan masih dalam proses minutasi, sebelum salinan resmi putusan lengkap disampaikan kepada para pihak.

Putusan kasasi ini menjadi babak penting dalam sengketa internal PDIP di Majalengka yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik, terutama terkait status keanggotaan partai serta dinamika politik lokal di daerah tersebut. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polres Garut Lakukan Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Bandung Menuju Tasikmalaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom