Nasional
Beranda » Berita » Langgar Aturan, Imigrasi Depok Amankan Lima WNA

Langgar Aturan, Imigrasi Depok Amankan Lima WNA

RUZKA INDONESIA — Diduga melanggar aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Depok mengamankan lima warga negara asing (WNA).

Kelima WNA yang diamankan, tiga di antaranya berasal dari Afrika yakni Liberia dan satu warga Nigeria dan dua lainnya berasal dari Pakistan.

Mereka terjaring operasi pengawasan dan penindakan yang digelar di salah satu apartemen di Jalan Margonda, Depok pada 10 hingga 12 Desember 2025.

Pengawasan ini juga mendapati beberapa WNA lainnya yang tidak melanggar ketentuan, seperti pemegang ITAS dan ITK Pelajar dari berbagai negara.

“Terkait pelanggaran, SPH warga Liberia pemegang izin tinggal ITK dinyatakan memberi keterangan tidak benar dalam pembuatan visa, melanggar Pasal 1, 2, 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah jumpa pers di Kantor Imigrasi Depok, Kamis (18/12/2025).

Kemendagri Pertanyakan Dukungan Anggaran Kepala Daerah Terkait Kegiatan PWI, Wartawan Depok: Senyumin Aja

Selain SPH, GL asal Liberia yang memegang ITK bisnis juga diduga melanggar ketentuan yang sama. Sementara CHM dari Nigeria, pemegang ITAS investor, kedapatan overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dua WNA asal Pakistan, UM pemegang ITK dan MT pemegang ITAS investor, sebelumnya terjaring pengawasan imigrasi. UM kedapatan overstay lebih dari 60 hari, sedangkan MT memberi keterangan tidak benar saat pembuatan visa.

Kedua WNA Pakistan ini akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan pengawalan petugas.

Untuk tiga WNA Afrika, Imigrasi Depok masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dideportasi atau ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi.

Irvan menegaskan, langkah ini bagian dari operasi Wirawaspada untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

“Ini bukti keseriusan Imigrasi Depok dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal,” tegasnya. (***)

Editor: Rusdy Nurdiansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom