RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berlaku tanpa memandang kewarganegaraan. Warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di badan usaha milik negara (BUMN) tetap wajib menyampaikan LHKPN untuk periode pelaporan 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kewajiban tersebut melekat pada jabatan sebagai penyelenggara negara, bukan pada status kewarganegaraan individu.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
KPK juga membuka ruang koordinasi bagi direksi WNA yang mengalami kendala teknis saat pendaftaran maupun pengisian LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, khususnya terkait pengisian nomor identitas. “Jika ada kendala saat proses pendaftaran baru atau pengisian, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelasnya.
Sorotan publik mengarah pada BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) yang saat ini memiliki dua direksi berkewarganegaraan asing. Keduanya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills. Penunjukan keduanya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Sebelumnya, Balagopal menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021–2025. Sementara Neil Mills memiliki pengalaman sebagai konsultan penerbangan di NM Aviation Limited serta Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines.
Di sisi lain, KPK mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periode 2025 masih relatif rendah. Hingga 31 Januari 2026, angka kepatuhan pelaporan baru mencapai 35,52 persen.
Menurut KPK, capaian tersebut perlu segera ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, termasuk di lingkungan BUMN yang mengelola aset strategis milik publik.
Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk direksi BUMN, tanpa membedakan kewarganegaraan.
(KPK/Antara)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar