Nasional
Beranda » Berita » Di Balik Angka dan Kebijakan: Membaca Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Depok Sepanjang 2025

Di Balik Angka dan Kebijakan: Membaca Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Depok Sepanjang 2025

Ilustrasi keberagaman pekerja di Kota Depok—mulai dari sektor formal hingga informal—yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025. (Ilustrasi: Ai Generated)

RUZKA INDONESIA — Angka kerap terlihat dingin. Ia hadir dalam tabel, grafik, dan laporan berkala. Namun di balik setiap angka kepesertaan dan klaim, ada denyut kehidupan pekerja—yang datang dan pergi dari pabrik, pasar, jalanan kota, hingga layar ponsel para gig-worker.

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Depok berada di titik itu: membaca perubahan dunia kerja melalui data, sekaligus meresponsnya lewat kebijakan dan layanan.

“Jika dilihat secara agregat, total tenaga kerja aktif seluruh segmen per Desember 2024 mencapai 229 ribu, sementara per November 2025 berada di angka 213 ribu,” ujar Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, kepada Ruzka Indonesia, di kantornya, Senin (19/1/2026). Penurunan ini, katanya, terutama terjadi pada sektor formal atau Penerima Upah (PU).

Pada Desember 2024, jumlah tenaga kerja aktif di segmen PU tercatat 146 ribu. Setahun kemudian, per November 2025, angka itu menjadi 126 ribu. “Penurunan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi makro yang terjadi antara 2024 hingga 2025,” tuturnya.

Lonjakan kepesertaan formal pada 2024, lanjutnya, berkaitan erat dengan perlindungan pekerja ad hoc petugas pemilu. Setelah fase itu berakhir, sejumlah perusahaan besar mengalami PHK. Di saat yang sama, pengangkatan Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut memengaruhi kepesertaan, karena terjadi peralihan skema perlindungan.

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok. (Foto: Dokumnetasi BPJS Ketenagakerjaan Depok)

Namun angka tidak selalu bicara tentang kemunduran. “Jika dilihat lebih dalam, tren 2025 justru menunjukkan arah yang semakin positif,” katanya. Penyesuaian jumlah peserta formal lebih mencerminkan perubahan struktural akibat faktor sementara yang tidak berulang setiap tahun. Sepanjang 2025, komitmen pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban jaminan sosial justru menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Disiplin Iuran dan Denyut Kepatuhan

Di tengah dinamika itu, disiplin pembayaran iuran menjadi indikator penting. Per November 2025, persentase perusahaan aktif di Depok yang rutin membayar iuran tepat waktu mencapai 84,24 persen. Angka ini, kata Novarina, mencerminkan upaya berkelanjutan dalam membangun kepatuhan, bukan hanya melalui sanksi, tetapi juga pembinaan.

Kepatuhan juga tercermin dalam hasil pengawasan. Tingkat kepatuhan perusahaan daftar sebagian program telah melampaui target, dengan capaian hingga 120 persen. Prosesnya meliputi pemeriksaan langsung ke perusahaan, penerbitan nota pemeriksaan, hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum patuh. “Pengawasan tidak berhenti pada temuan, tetapi pada perubahan perilaku,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang paling efektif untuk mendorong perusahaan tidak patuh agar menjadi patuh adalah kolaborasi. BPJS Ketenagakerjaan Depok bekerja bersama pengawas ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Depok, disertai kunjungan langsung dan pembinaan positif oleh petugas. Pemeriksaan rutin dan tindak lanjut administratif terus dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar sesuai ketentuan.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Ketika Klaim Menjadi Cermin Risiko

Di sisi lain, klaim manfaat menjadi cermin nyata dari risiko yang dihadapi pekerja. Dari empat program utama—Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)—klaim JHT menjadi yang paling dominan sepanjang 2025.

“Per November 2025, total klaim JHT mencapai 24 ribu dengan nilai sebesar Rp561 miliar,” katanya. Angka ini menunjukkan bahwa JHT masih menjadi bantalan utama bagi pekerja saat menghadapi transisi kerja, berakhirnya hubungan kerja, atau kebutuhan finansial jangka panjang.

Kebijakan Nasional di ‘Medan’ Lokal

Sepanjang 2025, kebijakan nasional yang paling berdampak pada operasional unit Depok adalah percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Selain itu, terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mendorong pemerintah daerah untuk lebih terlibat dalam perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal.

Dari Sarasehan Seri Asta Cita, Hidup dan Menghidupkan Pancasila

“Tantangan terbesar dalam menerjemahkan kebijakan pusat ke lapangan adalah keragaman status pekerjaan,” tuturnya. Pekerja informal dan gig-worker memiliki pendapatan fluktuatif, kontrak tidak tetap, dan sering bekerja di sektor yang sulit dijangkau secara fisik. Kondisi ini membuat pendaftaran dan pemantauan kepesertaan jauh lebih kompleks dibandingkan pekerja formal.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan pusat ke depan, dukungan pemerintah daerah menjadi krusial. “Kami membutuhkan penguatan regulasi dan alokasi anggaran dari Pemkot Depok,” katanya. Surat edaran atau regulasi yang mendorong kepatuhan perusahaan, disertai anggaran APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan, dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial.

Membaca Risiko 2026

Memasuki 2026, BPJS Ketenagakerjaan Depok memetakan sejumlah risiko utama yang berpotensi memengaruhi pekerja. PHK, dinamika industri, pertumbuhan gig economy, dan pergeseran pola kerja menjadi faktor dominan. Pekerja formal di sektor tertentu berisiko terdampak restrukturisasi, sementara pekerja tradisional menghadapi tantangan adaptasi akibat adopsi teknologi.

Strategi mitigasi yang disiapkan bersifat terpadu. Untuk pekerja formal, dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta penyediaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang terdampak PHK. Untuk pekerja informal, gig-worker, dan pekerja rumah tangga, mitigasi dilakukan melalui perluasan jaringan agen Perisai di tingkat kelurahan, program jemput bola, sosialisasi masif, dan kolaborasi dengan Pemkot Depok untuk pendanaan iuran melalui APBD.

Pendekatan ini, kata Novarina, dipadukan dengan edukasi literasi jaminan sosial agar pekerja memahami manfaat perlindungan yang mereka miliki. “Mitigasi risiko harus berkelanjutan, inklusif, dan menjangkau seluruh segmen pekerja,” tuturnya.

Di akhir 2025, angka-angka itu tidak lagi berdiri sendiri. Ia menjelma peta—tentang siapa yang terlindungi, siapa yang masih harus dijangkau, dan ke mana arah kebijakan harus dituju. Di balik laporan teknis dan statistik, BPJS Ketenagakerjaan Depok membaca satu pesan yang sama: dunia kerja terus berubah, dan perlindungan sosial harus bergerak lebih cepat darinya. (***)

Jurnalis/ Editor: Djoni Satria

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *