
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka tengah jadi sorotan. Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi PDIP, Didi Supriyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan reses sudah diatur jelas dalam regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut Didi, aturan itu menjadi pedoman penting agar setiap anggota dewan memahami mekanisme dan waktu pelaksanaan masa reses.
“Saya baru tahu sekarang, ternyata ada anggota DPRD yang melaksanakan reses sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelumnya belum pernah ada. Dalam PP 12 Tahun 2018 memang hanya diatur tiga kali setahun, tapi tidak disebutkan tanggal dan harinya,” ujar Didi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2025).
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ajak PWI Bersinergi
Ia menjelaskan, masa sidang anggota DPRD dibagi menjadi tiga periode dalam setahun, dan setiap masa sidang selalu diikuti dengan masa reses.
“Setelah pelantikan dimulai masa sidang pertama, lalu diikuti reses pertama. Begitu juga untuk masa sidang tahun kedua dan ketiga,” jelasnya.
Didi menambahkan, meski PP tersebut tidak merinci tanggal pasti masa sidang, DPRD Majalengka sudah memiliki mekanisme internal untuk menyesuaikan jadwal kegiatan legislatif agar tetap tertib dan teratur.
“Biasanya kita atur jadwal satu bulan ke depan supaya jelas. Jadi kalau ada reses, sudah ditentukan bulannya mau kapan,” terangnya.
Baca juga: BAZNAS Depok Paparkan Konsep Jaminan Kesehatan Berbasis ZIS di Hadapan Direktur RS se-Kota Depok
Terkait kepatuhan terhadap pelaksanaan reses, Didi menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab anggota DPRD.
“Saya tidak bisa menyebutkan siapa yang melanggar, tapi kalau tidak melakukan reses, ya berarti melanggar aturan,” tegasnya.
Meski demikian, ia membuka peluang bagi anggota dewan untuk melakukan reses secara perorangan, asalkan tidak mengubah jadwal yang sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Didi berharap penegasan ini bisa memperjelas landasan hukum pelaksanaan reses di kalangan anggota DPRD Majalengka, sekaligus memastikan seluruh anggota dewan tetap menjalankan kewajibannya menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
