
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok telah melakukan kajian terhadap kasus hukum anggota dewan atas nama Rudi Kurniawan (RK).
Selain itu, BK DPRD Kota Depok juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa anggota dewan atas nama Tati Rahmawati (TR).
"Kami menganggap penting untuk menyampaikan perkembangan dua perkara yang sedang dan telah ditangani oleh BK DPRD Kota Depok agar publik memperoleh informasi yang utuh, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah dalam siaran pers yang diterima, Senin (10/11/2025).
Lanjut Qonita, hal tersebut sejalan dengan komitmen BK DPRD Kota Depok untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Terkait penanganan perkara RK, BK DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP itu.
"Perkara ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dan telah memperoleh putusan tingkat pertama," ungkap Qonita.
Namun demikian, kata Qonita, RK masih menempuh upaya hukum banding Ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar).
"Dengan demikian, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegas politisi dari PPP.
Baca juga: World University President's Forum, UI Pimpin Panggung Dunia
Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok No 2 tahun 2018 tentang Kode etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tahun 2018 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Badan Kehormatan menegaskan bahwa:
1. Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Badan Kehormatan tetap memantau dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum.
'Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk menempuh upaya banding. Badan Kehormatan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Qonita.
Baca juga: Bogor Bike Fest, Ajang Otomotif dengan Sentuhan Budaya dan Hiburan
Selanjutnya Qonita mengungkapkan terkait penanganan perkara TR, juga telah menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD Kota Depok atas nama Pradana Amaranta.
BK DPRD Kota Depok telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, meliputi:
1. Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
2. Penelaahan terhadap bukti tertulis dan dokumen pendukung.
3. Pelaksanaan sidang kode etik yang berjalan secara objektif.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa TR terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok," ungkap Qonita.
Baca juga: RSUD ASA Depok akan Miliki Layanan Hemodialisa dan Bank Darah
Oleh karena itu, lanjut dia, BK DPRD Kota Depok menetapkan Sanksi Sedang kepada saudari Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB )untuk Pemindahan dari Alat Kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” tutur Qonita.
Diutarakan Qonita, keputusan BK DPRD Kota Depok telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi PKB untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan partai politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan BK DPRD Kota Depok.
"BK DPRD Kota Depok akan terus berupaya menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan," pungkas Qonita. (***)
