RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Adapun penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026).
Yaqut diperiksa sejak pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya ia keluar dari ruang pemeriksaan menjelang waktu magrib.
Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut Cholil Qoumas terlihat turun dari lantai dua Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kedua tangannya terlihat diborgol saat ia berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi gedung.
Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga terlihat membawa sebuah map bermotif batik ketika digiring menuju kendaraan tahanan.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Yaqut sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam keterangannya, ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari praktik korupsi kuota haji yang tengah diselidiki oleh KPK.
โSaya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,โ terang Gus Yaqut.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya hendak memasuki mobil tahanan yang kemudian membawanya meninggalkan Gedung KPK.
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK dalam beberapa waktu terakhir.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan segera merampungkan proses penyidikan kasus ini agar dapat segera dibawa ke persidangan.
Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara tersebut ditolak.
โTentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,โ jelasnya.
KPK menilai penyidikan harus segera dipercepat agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara lengkap di pengadilan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Seorang staf khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Meski demikian, hingga saat ini keduanya sebelumnya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Yaqut dan Ishfah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kedua tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi kuota haji, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa tempat yang telah digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor agen perjalanan haji dan umrah yang berada di Jakarta.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama yang berada di wilayah Depok.Hunian Vertikal
Tidak hanya itu, penyidik turut memeriksa ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga beberapa aset seperti kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 dan 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang merupakan salah satu program penting bagi umat Islam di Indonesia.
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas memicu reaksi dari ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang telah berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK.
Massa Banser yang menunggu sejak siang hari tampak memanas saat melihat Yaqut keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Mereka meneriakkan berbagai yel-yel yang menuntut agar mantan Menteri Agama tersebut dibebaskan.
โBebaskan Gus Yaqut, bebaskan Gus Yaqut,โ teriak massa Banser yang berada di lokasi.
Suasana semakin memanas ketika mobil tahanan yang membawa Yaqut mulai meninggalkan halaman Gedung KPK.
Beberapa anggota Banser bahkan terlihat mendekati portal depan gedung sambil melontarkan kritik keras terhadap KPK.
Aksi Protes Warnai Penahanan Yaqut
Dalam aksi protes tersebut, massa juga meneriakkan kalimat yang menuduh KPK telah bersikap tidak adil terhadap kader mereka.
โKPK zalim, KPK zalim,โ teriak massa yang berkumpul di lokasi.
Situasi sempat memanas ketika beberapa orang mencoba merusak portal di depan Gedung KPK.
Seorang anggota Banser bahkan terlihat membuka bajunya hingga bertelanjang dada sambil membawa kaos hitam bertuliskan โKPKโ.
Kaos tersebut kemudian dibakar sebagai bentuk protes terhadap penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah mobil tahanan yang membawa Yaqut meninggalkan lokasi, situasi di depan Gedung KPK perlahan mulai mereda.
Meski demikian, massa Banser sempat memberikan peringatan bahwa mereka akan kembali datang dengan jumlah yang lebih besar. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar