RUZKA INDONESIA — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.
Adapun pencairan THR direncanakan paling cepat pada pekan ini, tepatnya pada Jumat (13/03/2026).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pengajuan pencairan setelah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
โPaling cepat Jumat ini, karena kami juga baru menerima SE dari Kemendagri. Sekarang sedang kami proses pengajuannya dan ditargetkan rampung minggu ini, Insya Allah,โ ujar Nuraeni dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/03/2026).
Mekanisme pencairan THR kini sudah menggunakan sistem online. Pemkot Depok menyiapkan total anggaran sebesar Rp66.149.322.185 untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah sekitar 7.082 pegawai.
Rinciannya, THR untuk 5.180 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp54.746.167.903 yang terdiri dari gaji sebesar Rp25.528.372.316 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp29.217.795.587.
Sementara itu, THR untuk 1.902 PPPK mencapai Rp11.403.154.282 dengan TPP sebesar Rp3.669.987.800.
โIni belum termasuk PPPK paruh waktu yang nilainya saat ini masih kami hitung. Untuk jumlah pegawai kurang lebih sekitar 7 ribu,โ ungkap Nuraeni.
Ia menambahkan, sebelumnya sistem pengajuan THR sempat terkunci sehingga pencairan tidak dapat dilakukan lebih awal. Namun kini seluruh proses telah dibuka, termasuk mekanisme pengajuan online bagi ASN yang sedang menjalani Work From Home (WFH).
โMisalnya pada tanggal 16 Maret, pegawai bisa mengajukan THR secara online dan kami juga akan melakukan transfer secara online,โ terang Nuraeni.
Pemkot Depok memastikan proses pencairan THR dilakukan secara transparan dan sesuai jadwal.
โAlhamdulillah, pencairannya bisa simultan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia,โ ucap Nuraeni. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar