RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena dinilai tidak memenuhi kewajiban dan persyaratan lingkungan hidup.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, proses pencabutan izin telah disiapkan secara bertahap dan terukur.
“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan Bapak Presiden, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dari delapan perusahaan tersebut, lima lokasi usaha saat ini telah memasuki tahap final pencabutan persetujuan lingkungan. Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban dasar yang telah ditetapkan dalam regulasi lingkungan hidup.
Sementara itu, 20 perusahaan lainnya masih menunggu proses pencabutan izin dari kementerian teknis terkait. Hanif menjelaskan, pencabutan persetujuan lingkungan akan dilakukan setelah izin teknis usaha dinyatakan dicabut. “Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknis usahanya dicabut oleh kementerian terkait, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” tegasnya.
Secara rinci, dari total 28 perusahaan yang terancam kehilangan izin, 22 perusahaan merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan yang pencabutannya direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara enam perusahaan lainnya berada di bawah rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hanif menambahkan, pencabutan persetujuan lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah pelanggaran berat dapat berujung pada pencabutan izin, antara lain tidak menjalankan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, hingga mengabaikan kewajiban pascapembekuan perizinan.
Selain itu, sanksi paling berat juga dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan yang dampaknya sulit atau bahkan tidak dapat dipulihkan.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Terlebih, wilayah Sumatra dikenal sebagai kawasan dengan ekosistem penting, mulai dari hutan tropis hingga kawasan resapan air yang menopang kehidupan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, KLH bersama kementerian terkait akan terus memperketat pengawasan serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi seluruh kewajiban lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat.
(Sumber: Antara)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar