Nasional
Beranda ยป Berita ยป Informasi Masyarakat, Polsek Cimanggis Bekuk Pengedar Narkoba di Depok, Disita 18 Gram Sabu

Informasi Masyarakat, Polsek Cimanggis Bekuk Pengedar Narkoba di Depok, Disita 18 Gram Sabu

Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Dok REPUBLIKA)
Polsek Cimanggis, Kota Depok. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Polsek Cimanggis membekuk seorang pria pengedar narkoba di Kota Depok, DW (27 tahun).

Dalam penangkapan pengedar narkoba tersebut, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 18,13 gram.

Kronologisnya, pada Jumat (07/02/2025) lalu, polisi mendapat informasi dari warga adanya pelaku pengedaran sabu.

"Mendapat informasi dari warga yang tidak menyebutkan namanya, bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika (sabu)," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/02/2025).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade Ahmad Sudrajat menyelidiki kasus tersebut. Pada Sabtu (08/02/2025), polisi berhasil menangkap pelaku di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ngabuburit Produktif, Pelaku Ekraf Majalengka Belajar Bisnis Wisata di #KelasSenja MCC

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin oleh AKP Ade Ahmad Sudrajat selaku Kanit Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku yang berada di dalam rumah kontrakan di Cileungsi Kabupaten Bogor," jelasnya.

Adapun barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 18,13 gram disita polisi. Pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Cimanggis guna penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti.2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat bruto 18,13 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pieces plastik klip, 5 potong sedotan, dan 1 handphone merek Oppo," ungkap Tatang.

Modus.pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu).

"Nilainya Rp 20 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat 1, 2 dan atau Pasal 112 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Tatang. (***)

Polsek Banjarwangi Polres Garut Santuni Anak Yatim dan Lansia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom