RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Kasus yang melibatkan guru dan siswa di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Peristiwa adu jotos tersebut dinilai sebagai pengingat penting bahwa sekolah harus benar-benar berfungsi sebagai ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warganya, baik pendidik maupun peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti menyatakan, segala bentuk kekerasan atau konflik yang mencederai rasa aman di lingkungan sekolah tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai pembelajaran, dialog, dan saling menghormati.
“Kasus yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur menunjukkan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, bukanlah cara yang tepat dalam proses pendidikan,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Kemendikdasmen mendorong penyelesaian yang mengedepankan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi guru maupun hak-hak siswa. Selain itu, pendampingan psikologis bagi murid dinilai penting untuk memastikan kondisi mental mereka tetap terjaga pascakejadian.
Mendikdasmen Mu’ti menekankan, guru perlu mendapatkan rasa aman dan perlindungan agar dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan optimal. Di sisi lain, murid juga berhak mendapatkan lingkungan belajar yang nyaman, bebas dari tekanan dan kekerasan.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dua regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mencegah dan menangani konflik di sekolah.
“Pendidikan bermutu hanya bisa terwujud jika guru terlindungi hak hukumnya, murid merasa aman dalam belajar, dan sekolah menjadi ruang dialog yang menenangkan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara edukatif, bukan represif,” jelas Mendikdasmen Mu’ti.
Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk menjadikan kasus di SMK Negeri 3 Jabung Timur sebagai bahan evaluasi bersama. Penguatan komunikasi, saling menghargai, serta penegakan budaya sekolah yang positif dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini momentum untuk memperbaiki ekosistem pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang memuliakan manusia—baik guru maupun siswa,” kata Mendikdasmen Mu’ti menandaskan.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar