RUZKA INDONESIA — Polisi berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Rabu (09/04/2026).
Peristiwa sadis yang sempat menarik perhatian para pengguna jalan tersebut terjadi pada Rabu, (01/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Menurut Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, kejadian tersebut bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat (24), diduga menjadi korban pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bebernya, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya korban M. Faisal mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala.
โKorban pengeroyokan tersebut tak lama kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif,โ tutur Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri.
Dua pelaku yang telah diamankan, jelasnya masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, tambahnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.
โSelain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,โ tegas AKP Zainuri.
Saat ini, tutur Kapolsek Garut Kota kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota Polres Garut. โMereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,โ terangnya.
Pada kesempatan itu pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar